Ilustrasi(Dok Istimewa)

UNIT Reaksi Sigap (URC) Satreskrim Polres Pelalawan hasil membongkar kasus pencurian berbarengan kekerasan (curas) Nan terjadi di Kantor Pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. 

internal peristiwa tersebut, seorang pegawai Wanita sebagai korban langkah brutal pelaku Nan tega menusuk korban puluhan kali sebelum membawa kabur Duit perusahaan senilai Sekeliling Rp76 juta.  

Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat berucap, pengungkapan kasus tersebut merupakan keluaran kerja Sigap URC Satreskrim Polres Pelalawan Seiring Polsek Bandar Sei Kijang Nan Beralih segera setelah meraih laporan masyarakat melalui layanan Darurat 110.

“Begitu laporan memasuki, tim langsung melaksanakan olah Loka peristiwa perkara, mengumpulkan keterangan saksi, mengkaji rekaman CCTV, dan melaksanakan pengejaran terhadap pelaku. internal Masa susut dari 12 jam, identitas pelaku hasil teridentifikasi dan Nan bersangkutan meraih ditangani,” ungkapan Asep, Jumat (19/6/2026).

Ia menerangkan, tersangka Nan ditangani berinisial JA (27). Berdasarkan keluaran penyelidikan, pelaku telah mengagendakan aksinya berbarengan terlebih dahulu mengamati kondisi kantor dan menjaga korban berada seorang diri di Letak.

“Ini merupakan tindak pidana Nan sangat serius dikarenakan Tak hanya menyasar harta Barang, tetapi juga mengancam nyawa korban. Kami menghargai respons Sigap personel di lapangan sehingga pelaku meraih segera ditahan dan barang data hasil ditangani,” ujarnya.

Asep menambahkan, ketika ini korban Tetap menjalani perawatan intensif dikarenakan luka berat banget Nan dideritanya. Polres Pelalawan berkomitmen memberikan pendampingan serta menjaga tahapan legalitas Melangkah secara profesional hingga tuntas.

Fana itu, Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan menerangkan bahwa peristiwa terjadi pada Rabu (17/6/2026) Sekeliling pukul 17.00 WIB. 

ketika itu korban Nan bekerja sebagai operator sekaligus kasir berada seorang diri di kantor pencairan SPB TBS PT MPT. 

Pelaku memasuki ke internal kantor dan menginginkan key brankas penyimpanan Duit. Ketika korban menolak dan berteriak menginginkan pertolongan, pelaku langsung melaksanakan kekerasan secara brutal.  

“Pelaku awalnya memakai gunting Nan diambil dari meja kantor hasilkan mengancam korban. dikarenakan korban melaksanakan perlawanan, pelaku kemudian memiting, menjatuhkan, menendang, menginjak kepala korban, dan menusuk korban berulang kali. Setelah gunting Nan digunakan bengkok, pelaku memungut obeng dan kembali melaksanakan penusukan,” Jernih Bayu.  

dikarenakan serangan tersebut, korban merasakan luka berat banget berbarengan Sekeliling 22 luka tusuk pada bagian kepala, perut, dan pundak. Meski internal kondisi kritis dan berlumuran darah, korban Tetap sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada rekannya hasilkan menginginkan pertolongan sebelum pada akhirnya dievakuasi ke Griya sakit.  

Dari keluaran pemeriksaan, tersangka mengaku membawa kabur Duit Kontan Sekeliling Rp76 juta dari internal brankas kantor. 

“Sebagian Duit keluaran kejahatan tersebut hasil ditangani polisi ketika penangkapan maupun dari Letak penyimpanan di kediaman pelaku,” bongkar AKP Bayu.

AKP Bayu berucap, tim hasil menangkap tersangka pada Kamis (18/6/2026) mula saat ketika berada internal perjalanan menuju Bandar Sei Kijang. 

Ketika hendak diberhentikan, pelaku Berjuang melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga dikerjakan tindakan pastikan dan terukur sesuai jejak kerja. Dari tangan tersangka, polisi menjaga Duit Kontan puluhan juta rupiah Nan merupakan Residu keluaran kejahatan.  

“Motif Fana Nan kami peroleh dari keluaran pemeriksaan Ialah Unsur ekonomi. Pelaku mengaku terlilit utang, termasuk utang pinjaman daring, dan membutuhkan Duit hasilkan memenuhi kebutuhan pribadi,” ungkapnya.  

Selain menjaga tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang data berupa gunting, obeng, kipas hembusan Nan digunakan ketika melaksanakan kekerasan terhadap korban, sepeda motor Nan digunakan pelaku, serta Duit keluaran kejahatan.  

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Bagian (1) dan Bagian (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP berbarengan ancaman pidana penjara paling pelan 12 tahun.  (H-2)

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *