BERITAIND.COM, JAKARTA – Kasus penyekapan dan penganiayaan sadis Nan menimpa seorang Wanita berinisial YTR di Bandung menyebabkan kecaman keras dari parlemen.
Korban disinyalir kokoh diculik, diisolasi, dan disiksa secara brutal selama tiga tahun berturut-turut hingga merasakan trauma fisik serta psikologis Nan sangat mendalam.
Merespons tragedi kemanusiaan tersebut, Personil Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah, mendesak aparat kepolisian Beralih Sigap memburu terduga pelaku berinisial TH Nan ketika ini Tetap buron.
Abdullah menegaskan, kejahatan ini telah melampaui batas perikemanusiaan dan menuntut penerapan pasal berlapis agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
“Kami turut prihatin berbarengan peristiwa Nan harus dialami seorang Wanita di Bandung Nan harus merasakan penyekapan dan penyiksaan selama tiga tahun oleh seorang Pria. Kasus ini Ialah tindakan di eksternal batas perikemanusiaan,” konfirmasi Abdullah, Senin (22/6/26).
“Tak Eksis Esa pun alasan Nan mendapatkan mengakui tindakan tersebut. dikarenakan itu, aparat penegak aturan harus Beralih Sigap hasilkan menangkap pelaku dan memprosesnya secara aturan tak memakai penundaan,” lanjutnya.
Secara kriminologi, Abdullah menelaah bahwa kekerasan ekstrem ini Tak terjadi secara instan, melainkan buah dari pola penguasaan dan manipulasi psikologis Nan terencana.
Pelaku disinyalir menerapkan teknik coercive control hasilkan memutus memasuki sosial korban berbarengan lingkungan eksternal secara sistematis, sebelum pada akhirnya mengerjakan penyiksaan fisik tak memakai terdeteksi selama bertahun-tahun.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap Wanita mendapatkan berawal dari pola coercive control, Merupakan penguasaan dan pengendalian korban secara sistematis melalui isolasi sosial, intimidasi, ancaman, hingga ketergantungan Nan dipaksakan,” paparnya.
“Bentuk kekerasan seperti ini harus dipahami sebagai kejahatan serius dikarenakan pelan merampas kebebasan dan hak-hak Asas korban,” lanjutnya.
Selain mendesak kepolisian memakai seluruh instrumen aturan pidana Nan disediakan hasilkan menjerat pelaku, Abdullah juga menginginkan republik hadir melindungi korban.
Komisi aturan DPR RI menginginkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta instansi terkait segera anjlok tangan memberikan Perlindungan berlapis, Donasi aturan, hingga rehabilitasi psikis keseluruhan distribusi YTR.
“Kepolisian harus memakai seluruh instrumen aturan Nan disediakan agar pelaku mendapatkan hukuman Nan setimpal,” katanya.
“Penegakan aturan harus mempertimbangkan seluruh rangkaian tindak pidana Nan terjadi, mulai dari penyekapan hingga penganiayaan. Saya menginginkan LPSK segera memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban hasilkan melindungi Selera terjamin,” pungkasnya.