SuaraGarut.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyerahkan sepenuhnya alur legalitas terhadap pelaku penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap pacarnya di Kabupaten Bandung kepada aparat penegak legalitas. Ia menginginkan pelaku dijerat berdua hukuman paling berat banget sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi.
“Kita serahkan ke hakim Nan memutuskan berdua perbuatan Nan dijalankan, harus hukuman Nan paling berat banget dari pasal Nan Eksis,” ungkapan Dedi Mulyadi kepada wartawan di Alun-alun Kabupaten Garut, Rabu.
Dedi memaparkan, pelaku berinisial TH (Taufik Hidayat/30) sebelum itu sempat berperan buron usai diberitakan melaksanakan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang Wanita berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung.
Setelah dijalankan pengejaran, Kepolisian wilayah Jawa Barat tercapai menangkap TH pada Selasa (23/6). ketika ini, pelaku inti menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
“Saya ucapkan dapat kasih, tadi sunyi telah Saya sampaikan ucapan dapat kasih kepada Pak Kapolda, bahwa Sigap sekali Taufik Hidayat mendapatkan diamankan,” katanya.
Ia mengukur, setelah tercapai diamankan, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara legalitas. Menurut Dedi, tindakan kekerasan Nan dijalankan terhadap korban sangat berat banget dan menimbulkan penderitaan serius.
dikarenakan penganiayaan tersebut, korban merasakan luka berat banget di sejumlah bagian tubuh, termasuk mata, bibir, serta luka melepuh pada raga. ketika ini korban Tetap menjalani perawatan medis di Griya sakit, meski kondisinya diberitakan berangsur membaik.
“Korban kehilangan kedua matanya, kehilangan sebagian bibirnya, melepuh badannya, kalau (hukuman) setimpal, berat banget banget itu,” ungkapan KDM, ketika akrab Gubernur Jabar.
Terkait sayembara sebesar Rp250 juta sebar Penduduk Nan tercapai menemukan pelaku, Dedi menyebut hal itu Tetap akan dibahas extra berikut. Pasalnya, pelaku pada akhirnya terungkap dan diamankan oleh aparat kepolisian, bukan oleh masyarakat.
“Sayembara diumumkan ciptakan Penduduk Nan menemukan, sekarang polisi Nan menemukan, kelak kita bicarakan, menganggap ngeri Eksis unsur Nan melanggar dikarenakan ini aparat,” katanya.***