BANDUNG, iNews.id – Polda Jawa Barat (Jabar) memutuskan Taufik Hidayat sebagai tersangka internal kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap Wanita berinisial YTR. Polisi juga telah mengisi Taufik ke internal registrasi Pencarian Orang (DPO) dikarenakan saat ini keberadaannya belum teridentifikasi.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan internal konferensi pers Nan digelar Polda Jabar di Griya Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).

Selain mengerjakan pengejaran di lapangan, Polda Jabar juga bekerja Baju berdua perusahaan Meta ciptakan melacak aktivitas dan jejak digital pelaku melalui media sosial guna mempercepatkan alur pencarian.

Pada kesempatan tersebut, polisi juga mengemukakan perkembangan kondisi korban. Meski kesehatan korban berangsur membaik setelah menjalani perawatan intensif, korban merasakan luka permanen pada bagian mata dan bibir dikarenakan penganiayaan Nan disinyalir dijalankan tersangka.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan berucap, telah membentuk tim gabungan ciptakan memburu keberadaan pelaku. Tim tersebut mengikutsertakan Direktorat Reserse Kriminal Biasa, Direktorat Reserse Kriminal Spesifik, Direktorat Siber, dan Direktorat Reserse Narkoba.

“pas berlimpah orang saat Lampau, TH telah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan beserta penyekapan,” ujar Irjen Rudi. 

Polisi terus mengembangkan penyelidikan dan menelusuri berbagai kemungkinan Letak persembunyian tersangka. Masyarakat Nan mengetahui keberadaan Taufik Hidayat juga diimbau segera melapor kepada polisi.

“Kami mengerjakan pengejaran terhadap pelaku. Tim telah dibentuk. Tim Nan Beralih internal dugaan narkoba ciptakan menelusuri potensi keterlibatan pelaku di narkoba, siber kami juga ciptakan medalami, kriminal Biasa, Spesifik dan segala macamnya dikarenakan pelaku ini Ialah mantan debt collector,” ucapnya.

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *