• Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat dikarenakan menyekap dan menyiksa pacarnya, Yuvita Tri Rezeki, selama dua tahun terakhir.
  • Tersangka melaksanakan kekerasan Bengis di empat Letak berbeda di Kota dan Kabupaten Bandung sejak Mei 2024 silam.
  • dikarenakan penyiksaan tersebut, korban merasakan kebutaan permanen dan luka fisik serius sebelum pelaku ditahan pada Juni 2026.

Bunyi.com – Polda Jawa Barat menyingkap data anyar di kembali kasus penyekapan dan penyiksaan Nan dijalankan Taufik Hidayat (30) terhadap pacarnya Yuvita Tri Rezeki alias YTR (29). Penyiksaan Nan menyusuri selama dua tahun itu ternyata dijalankan di empat indekos.

Rentetan penderitaan Yuvita bermula di sebuah indekos kawasan Cicaheum, Kota Bandung, pada Mei hingga September 2024. Di Letak pertama ini, Yuvita mulai sebagai sasaran amarah Taufik lewat pukulan di dada dan sundutan rokok.

“Dari keterangan kelebihan dari Esa saksi, termasuk korban, dan telah kita tanyakan juga kepada tersangka, di Loka ini korban merasakan kekerasan dipukul bagian tubuh dan disundut rokok,” singkap Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan, di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026). ANTARA/Rubby Jov
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan ketika memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026). ANTARA/Rubby Jov

Kekejaman tumbuh di Letak kedua Nan Tetap berada di area Cicaheum pada September 2024-Januari 2025. Di Loka inilah, Yuvita kehilangan Kegunaan mata kirinya dikarenakan hantaman besi dari tersangka.

“TKP kedua ini terjadilah pemukulan terhadap mata kiri berbarengan besi,” Jernih Rudi.

Setelah diusir pemilik kos dikarenakan berkelahi, Taufik Lampau membawa Yuvita ke Cilengkrang, Kabupaten Bandung pada Februari-Desember 2025).

Di Letak ketiga ini, mata kanan korban dipukul berbarengan helm hingga buta keseluruhan. Tak berhenti di situ, Dengkul korban ditebas senjata tajam agar ia tak mendapatkan melarikan diri.

“Di TKP ketiga ini mata kanan dipukul memakai helm. Dan korban telah mulai Tak mendapatkan menyaksikan lagi melalui dua matanya. Ini juga melalui kekerasan di Dengkul, ditebas berbarengan Barang tajam sehingga korban Susah Melangkah,” beber Kapolda.

Siksaan berakhir di Letak keempat, Merupakan sebuah indekos di Cileunyi pada Januari-Juni 2026. Di sana, kepala Yuvita terus dihantam besi dan bibirnya disayat hingga ia kesulitan berucap.

baca juga

Rangkaian keji ini anyar terhenti setelah korban ujungnya dilarikan ke Griya Sakit Hasan Sadikin (RSHS).

Setelah sempat kabur ke Tangerang, Taufik tercapai diringkus di Majalaya, Kabupaten Bandung pada Selasa (23/6/2026) gelap. sekarang ia telah diputuskan tersangka dan dijebloskan ke Rutan Polda Jabar.

Polisi menjeratnya berbarengan pasal berlapis bagian dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 berbarengan ancaman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *