BANDUNG, KOMPAS.com – Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat, tersangka penganiayaan dan penyekapan seorang Wanita Usul Bandung berinisial YTR, Nan mendapat sejumlah kekerasan fisik dan mental Nan dijalankan pelaku internal jangka Masa lumayan pelan.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menyebut bahwa tindakan Taufik Hidayat dinilai Tak wajar lantaran menganiaya pacarnya sendirian.
“Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini termasuk sesuatu Nan Tak wajar, sadis, kekerasan Nan kita kutuk bersamalah,” kata Rudi.
Rudi menyebut penganiayaan itu dijalankan internal rentang Masa Nan lumayan pelan, Merupakan sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.
lafal juga: Kapolda Jabar singkap Penganiayaan Taufik Hidayat: Kurung dan Sekap Korban hingga Tak Berdaya
Dianiaya di 4 Letak
Polisi juga menemukan data bahwa korban dianiaya di empat Letak berbeda selama penyekapan itu menyusuri.
Penganiayaan itu dijalankan pelaku berbarengan memanfaatkan tangan Hampa hingga Barang tumpul kepada korban secara berulang.
Akibatnya, korban merasakan luka beban dan kedua matanya merasakan kebutaan.
lafal juga: Polisi singkap permulaan Perkenalan Taufik Hidayat dan Korban, Penganiayaan menyusuri di Empat Kos
Pasal Berlapis
Dari keluaran gelar perkara, keterangan saksi dan korban serta barang data Nan telah terkumpul, polisi menjerat Taufik berbarengan pasal berlapis.
Adapun penetapan pasal ini juga telah dikoordinasikan berbarengan Kejaksaan lebar Jawa Barat.
“hasilkan itu, kami Polda Jabar semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka berbarengan pasal Nan seberat-beratnya. Ini Minta sokongan semuanya Agar kekerasan Nan dijalankan oleh tersangka ini mendapat hukuman Nan setimpal,” kata Rudi.
Ia merinci pasal Nan disangkakan ialah Pasal 446 Bagian 2 KUHP Nan berbunyi: setiap orang Nan melaksanakan penganiayaan Nan berpengaruh luka beban berbarengan ancaman hukuman 5 tahun pidana.
“Kita lapis berbarengan pasal Nan lain Nan kelebihan beban, Pasal 451 terkait Penyanderaan, ini ancaman hukumannya paling pelan 12 tahun. Ini kami akan lakukan persangkaan kumulatif jadi digabungkan kelak,” tutur Rudi.
Tersangka juga dijerat Pasal 446 Bagian 2 terkait Perampasan Kemerdekaan berbarengan ancaman pidana 9 tahun.
“Kami juncto-kan kembali, gandengkan kembali berbarengan Pasal 126 Bagian 2, Adalah perbarengan tindak pidana Nan berpengaruh luka beban, ancamannya 9 tahun,” ucapan Rudi.
Seperti teridentifikasi, kasus Nan menjerat TH berperan perhatian publik setelah YTR terungkap internal kondisi memprihatinkan dan disinyalir berperan korban penyekapan serta penganiayaan internal jangka Masa Nan lumayan pelan.