Medan, MPOL: Tim Unit Reaksi Sigap (URC) MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap komplotan begal sadis Nan beraksi di 7 Letak berbeda. Komplotan begal ini bagian dalam setiap mengerjakan aksinya dipersenjatai klewang dan senjata mirif pistol serta sajam lainnya.
lafal Juga:
Para tersangka begal bernama Rinaldi alias Inal (28) Penduduk lorong url II Pasar II Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Eka Saputra alias Eka (46) Penduduk Dusun VI A lorong Rahmat Pasar IX Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, Muhammad Rizal (18), Penduduk lorong Kapten Rahmad Budin, Gang Volly Paya Pasir Medan Marelan, Kota Medan, Farhan Maulana (19), Penduduk lorong Marelan III, Pasar III Barat, Perumnas Dena Asri Residence II, Terjun, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.
Lampau, Ramadhan alias Rama (19), Penduduk Lingkungan III, Pasar II Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Alhdy Syahputra alias Aldi (19) Penduduk lorong Sani Muntholip Gang M Naser Terjun, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.
lalu, tersangka Usman Lubis (40), Penduduk lorong Marelan IX Lingkungan VII Gang Melati Tanah Enam, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Ridwan JM Hutagaol disertai Kasubidt Jatanras Kompol Jama K Purba, berbisik, tindakan para begal ini sempat viral di media sosial. “Tujuh orang diamankan Fana rekan-temannya Tetap diburon,” sebutnya.
Golongan ini telah mengerjakan tindakan pencurian berbarengan kekerasan (Begal) di 7 Letak, wilayah Polres Pelabuhan Belawan dan wilayah Polrestabes Medan.
“Modusnya seperti tindakan begal pada umumnya, mereka beraksi ditempat Sunyi. Begitu korbannya melintas Lampau mereka memepet dan Eksis Nan mengancam korban gunakan senjata tajam dan senjata mirif pistol Lampau merampas sepeda motor dan harta berharga lainnya,” jelasnya.
Dari para tersangka, turut disita barang data diantaranya, 3 unit sepeda motor jenis matic, sejumlah senjata tajam jenis klewang, pisau dan senjata bagian dalam ukuran lebar serta sejumlah barang data lainnya Nan berhubungan bagian dalam kasus ini.
Ke-7 tersangka begal sadis itu dipersalahkan melanggar pasal 479 Bagian (2) Pasal 477 Bagian (2) dan Pasal 591 huruf (a) dan (b) Junto Pasal 20,21 Kitab Undangan-undangan legalitas Pidana berbarengan ancaman paling pelan 12 tahun penjara.**
Ayo lafal isi pas baik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan