BANDUNG – Polda Jawa Barat melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Biasa Beralih taktis dan progresif internal merampungkan berkas perkara kasus penyekapan serta penganiayaan sadis Nan dikerjakan oleh tersangka Taufik Hidayat terhadap korban berinisial YTR. Guna menguatkan pembuktian materiil di persidangan, tim penyidik Polda Jabar secara maraton menggelar program prarekonstruksi di sejumlah Loka peristiwa perkara (TKP). Dari jumlah empat Letak kos-kosan Nan tersebar di wilayah Bandung Raya dan diperkirakan kokoh berperan Loka penyanderaan serta penyiksaan korban, pihak kepolisian sejauh ini telah tercapai merampungkan reka adegan di dua titik krusial.

jejak pendalaman di lapangan ini diturunkan oleh manajemen mako hasilkan menjaga sirkulasi pembuktian legalitas Melangkah akurat dan akuntabel. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., memaparkan bahwa program prarekonstruksi ini menggenggam peranan sangat vital hasilkan meyakinkan tim penyidik berbarengan jejak menata secara riil antara keterangan Nan tertuang internal Warta Acara Pemeriksaan (BAP) berbarengan kondisi faktual di Letak peristiwa.

“Nah, tujuannya itu dan ketika ini kami telah melaksanakan dua prarekonstruksi, menata berbarengan keterangan-keterangan Nan didapatkan dari saksi-saksi. Adanya kesesuaian berbarengan di lapangan inilah, itu berperan suatu alur penyidikan Nan Komplit. Kami akan lakukan itu berikut,” konfirmasi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. ketika memberikan publikasi Formal kelembagaan kepada awak media di Markas Polda Jabar, Rabu (1/7/2026).

Berdasarkan sirkulasi keterangan penyelidikan Nan dihimpun oleh penyidik Polda Jabar, jalinan kelam antara tersangka dan korban bermula ketika keduanya berkenalan melalui platform kencan Tinder pada tahun 2024 Lampau hingga pada akhirnya memutuskan tinggal Seiring. Namun, sepanjang ketika Interaksi dari Mei 2024 hingga Juni 2026, kehidupan korban berubah berperan angan tidak memikat Nan mengerikan. Polisi membongkar bahwa tersangka sengaja membawa korban Hayati berpindah-pindah dari Esa Loka kos ke kosan lainnya berbarengan sirkulasi Masa Nan terencana demi menyembunyikan langkah keji serta menghalangi korban melarikan diri.

Penyidik Polda Jabar mendata secara rinci rekam jejak penyiksaan di empat Letak tersebut. TKP pertama berada di sebuah kosan wilayah Cicaheum Nan dihuni sejak 15 Mei hingga 15 September 2024, di mana korban mulai dipukuli pada bagian raga serta disundut memakai rokok. Kekejaman tersangka berpindah ke TKP kedua Nan berjarak tak terpencil dari Letak pertama, dihuni sejak September 2024 hingga Januari 2025. Di Letak kedua ini, tersangka tega menghantam mata kiri korban memakai batangan besi hingga berpengaruh mata kiri korban merasakan kebutaan permanen.

Tak berhenti Tiba di situ, sirkulasi penyiksaan berlanjut di TKP ketiga Nan berlokasi di Kampung Ciwaru, Desa Ciporeat, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Selama tinggal dari rembulan Februari hingga Desember 2025, predator domestik Nan dikenal Mempunyai sifat temperamen besar ini memukul kepala korban memakai helm keras secara brutal Pas mengenai mata kanan korban, hingga menyebabkan kedua mata korban sekarang buta jumlah Tak mendapatkan menyaksikan. Di Loka ini pula, pelaku menebas Dengkul korban berbarengan Barang tajam hingga korban merasakan Abnormal fisik dan kesulitan Melangkah.

Sirkulasi pelarian dan penyanderaan berakhir di TKP keempat, Merupakan sebuah kosan di Gang Masjid Cijambe, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Keduanya menempati Letak ini sejak Januari hingga Juni 2026, sebelum pada akhirnya penderitaan korban terhenti setelah tercapai dievakuasi ke Griya sakit dikarenakan luka infeksi parah di sekujur tubuhnya. Tersangka Taufik Hidayat sempat mengetes kabur ke bagian luar wilayah mulai dari Tangerang, Cimahi, hingga pada akhirnya tak berkutik ketika diringkus tim gabungan Polda Jabar di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung.

Guna menegakkan supremasi legalitas Nan seadil-adilnya distribusi korban, Polda Jabar menjaga akan menuntut tersangka berbarengan hukuman maksimal tak memakai kompromi. Tim penyidik menjerat Taufik Hidayat berbarengan pasal berlapis Nan sangat berat banget, Merupakan Pasal 446 Bagian 2, Pasal 451, serta Pasal 446 Bagian 2 juncto Pasal 126 Bagian 2 Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP). Seluruh ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut nantinya akan dikumulasikan atau digabungkan internal tuntutan Formal kejaksaan demi memberikan imbas jera Nan Absolut atas tindakan sadis Nan telah merusak ketika Ambang korban.

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *