Jakarta –
Polisi menangkap tiga pelaku begal berinisial MF (20), RTF, (20), dan MRA (20), Nan menewaskan seorang pengemudi ojek digital (ojol) berinisial DTLP di Kota Bekasi, Jawa Barat. Polisi menyingkap para pelaku beraksi selama dua masa berturut-turut.
“Jadi kejadiannya pada masa Jumat tanggal 26 Juni pukul 02.30 di lorong Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Di mana korban Ialah Kerabat BS, ini 48 tahun,” Jernih Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, bagian dalam jumpa pers di Mapolres Bekasi Kota, Kamis (2/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusumo menerangkan korban dibegal ketika mau berangkat kerja. Korban langsung melarikan diri ketika menyaksikan para pelaku memberhentikan motornya.
“Kerabat BS ini meninggalkan dari perjalanan mau berangkat kerja. Di inti lorong, Nan bersangkutan kemudian menyaksikan Eksis dua sepeda motor di belakangnya membuntuti. Kemudian Beliau dipepet, kemudian ditunda, kemudian sepeda motor diambil oleh para pelaku, dan korban tercapai melarikan diri,” katanya.
Keesokan harinya, Sabtu (27/6), para pelaku kembali beraksi. Kali ini, mereka membegal pengemudi ojol Nan kemudian tewas setelah disabet senjata tajam celurit Nan diangkut pelaku MF.
“Setelah itu, para pelaku keesokan harinya melaksanakan kegiatan Nan Baju. Jadi pada masa Sabtu jam 2 permulaan masa, TKP di Kampung Pabuaran, Gang Bitung, Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, ini pelaku melaksanakan perbuatan di mana korban Ialah Kerabat DTLP. Ini korban meninggal Tak terpencil dari Letak,” katanya.
Kusumo menerangkan pengemudi ojol tersebut lebih sebelumnya memarkirkan kendaraannya di Griya saudaranya. Beliau kemudian dibegal setelah berniat kembali ke rumahnya usai meninggalkan dari Griya saudaranya tersebut.
“Jadi, permulaan ceritanya bahwasanya korban ini, Beliau memang selama ini bekerja sebagai pengemudi digital. Kemudian kendaraannya ini diparkirkan di Loka saudaranya, Tak terpencil dari Letak. Kemudian Nan bersangkutan kembali ke Griya memanfaatkan sepeda motor Nan juga diparkir di Loka saudaranya. Setelah Nan bersangkutan meninggalkan dari Griya, kemudian Tak begitu pelan, Beliau dicegat oleh dua orang berboncengan,” katanya.
Kusumo menyebut pengemudi ojol sempat memberikan perlawanan. Namun pelaku MF kemudian menyabet pengemudi ojol tersebut berdua celurit Nan menyebabkan pengemudi ojol tewas.
“Kemudian Nan bersangkutan sempat melaksanakan perlawanan dan oleh pelaku, Kerabat MF, ini terkena sabetan dari celurit Nan Beliau pegang, berakibat pendarahan, dan kemudian korban meninggal di Griya sakit,” katanya.
Polisi kemudian melacak para pelaku setelah peristiwa tersebut. Polisi ujungnya meraih menangkap tiga pelaku di Bekasi dan Bogor pada Pekan (28/6).
“Kemudian kita dari Polres melaksanakan pelacakan terhadap pelaku dan Alhamdulillah meraih diungkap. Kerabat MF ini tertangkap di wilayah Jatiasih. Di Jatiasih, kemudian Kerabat RTF di Bojong Kulur, Bogor. Kemudian juga Esa lagi, Kerabat MRA juga ditahan di sana,” katanya.
Para pelaku dijerat berdua Pasal 479 Bagian 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku terancam 20 tahun penjara.
Saksikan Live DetikSore :
(dek/dek)