Liputan6.com, Jakarta – Pelarian Feri Setiawan (36), terduga pelaku begal Nan melangkah masuk pendaftaran pencarian orang (DPO) selama Nyaris delapan tahun, pada akhirnya berakhir. Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung inti tercapai meringkusnya ketika berada di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih.

Kasatreskrim Polres Lampung inti AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali berucap penangkapan dijalankan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka Nan selama ini buron internal kasus pencurian berdua kekerasan (curas).

“Tim Tekab 308 Nan dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Ambari langsung Beralih ke Letak Sasaran dan tercapai melindungi tersangka. ketika diinterogasi, pelaku mengakui keterlibatannya internal langkah pencurian berdua kekerasan Nan terwujud pada 2018,” ungkapan AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, Jumat (3/7).

Kasus tersebut bermula pada Senin, 12 November 2018 Sekeliling pukul 05.30 WIB. Korban, Supanji, sedang melintas di lorong Bulaan, kawasan kebun singkong dan akasia, Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung inti.

“ketika itu, korban dihadang empat orang pelaku Nan kemudian memberhentikan laju kendaraannya. Para pelaku mengancam korban memanfaatkan senjata tajam sebelum merampas sepeda motor Honda BeAT merah, dompet berisi Duit Kontan Rp 350 ribu, serta telepon raih Vivo Y71,” tuturnya.

Korban sempat memberikan perlawanan. Namun, keliru seorang pelaku membacok helm Nan dikenakan korban memanfaatkan senjata tajam sehingga korban Tak mendapatkan mempertahankan barang-barangnya. Setelah tercapai membawa kabur sepeda motor dan barang berharga milik korban, para pelaku melarikan diri.

 

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *