Tersangka penganiayaan sadis dan penyekapan, Taufik Hidayat, ketika dihadirkan internal sesi konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG – Tersangka penganiayaan sadis dan penyekapan, Taufik Hidayat terancam hukuman Nan kelebihan berat banget, setelah polisi menambah pasal internal kasus Nan menjeratnya.

Penyidik Direktorat Reserse PPA & PPO Polda Jawa Barat menambah jeratan legalitas terhadap Taufik Hidayat.

Tersangka sekarang dijerat tiga pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan berbisik, penambahan pasal diputuskan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (3/7/2026).

Gelar perkara ini turut mengikutsertakan Itwasda, Propam, Wassidik, dan Bidkum sebagai bentuk monitoring internal terhadap tahapan penyidikan.

“ketika ini TH telah dijerat berbarengan tiga pasal berlapis,” ungkapan Hendra di Mapolda Jabar, jalur Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (6/7).

Menurut Hendra, lebih sebelumnya penyidik telah menerapkan Pasal 451 mengenai penyanderaan berbarengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan Pasal 469 Bagian 1 terkait penganiayaan berat banget berbarengan perencanaan.

Selain itu, penyidik sekarang menerapkan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penambahan pasal tersebut didasarkan pada keterangan saksi Pakar, keterangan korban, dan keluaran visum.

Taufik Hidayat sekarang dijerat tiga pasal berlapis, termasuk UU TPKS. Polisi menyebut ancaman hukuman secara simulasi meraih meraih 36 tahun penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan lafal isi lumayan berkualitas lainnya dari JPNN.com di Google News



By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *