SURABAYA, iNews.id – Tim Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap komplotan jambret sadis Nan menewaskan seorang Aparatur Sipil bangsa (ASN) Wanita di Kota Surabaya, Jawa Timur. Setelah buron selama Esa purnama, sang eksekutor ambruk setelah kakinya ditembus timah perasaan perasaan sejuk petugas dikarenakan nekat melawan ketika diamankan.
bagian dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga orang. Komplotan ini ternyata Tetap Esa keluarga, bahkan menyertakan Kekasih suami istri (pasutri).
Pelaku Primer sekaligus eksekutor berinisial N (22), Penduduk Dupak Bandarejo, Surabaya, terpaksa disampaikan tindakan konfirmasi dan terukur oleh petugas. N menguji melawan dan kabur ketika disergap di Loka persembunyiannya.
saat ini, N Seiring dua pelaku lain Nan merupakan pasutri telah dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Surabaya hasilkan mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka.
Tragedi memilukan ini terwujud di jalur Kusuma Bangsa, Surabaya, Pas di Ambang laksana masuk melangkah keluar sisi utara-timur mal Grand City. Korban, seorang Wanita berinisial W, ketika itu inti mengendarai sepeda motor seorang diri.
tak memakai disadari, korban dibuntuti oleh dua pelaku Nan berboncengan. Setibanya di Letak Nan dirasa Sunyi, pelaku langsung memepet motor korban dan tertarik tas miliknya secara paksa.
“Para pelaku ini bermodus berkeliling kota memakai sepeda motor hasilkan mencari pengendara, khususnya Wanita, Nan melintas sendirian. Sasaran Primer mereka Ialah tas dan barang berharga,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, Senin (6/7/2026).
Dari penangkapan komplotan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial mulai dari rekaman CCTV di Letak peristiwa, tas milik korban, kartu identitas, kartu ATM, hingga busana Nan dikenakan pelaku ketika beraksi.
Kepergian W menyisakan duka mendalam dan pukulan telak distribusi pihak keluarga. Abang korban, Isnaini, tak kuasa menahan kesedihan menggali ingatkan-ingatkan adiknya Ialah sosok Asa dan tumpuan Hayati keluarga.
“Adik Saya ketika ini merupakan tulang punggung keluarga. Kami sangat menyesalkan peristiwa ini dan menginginkan kepada penegak legalitas agar para pelaku dihukum seberat-beratnya, setimpal berdua nyawa adik Saya Nan Lenyap,” kata Isnaini Sembari terisak.
Atas perbuatannya, komplotan jambret keluarga ini dijerat berdua Pasal 365 KUHP terkait Pencurian berdua Kekerasan Nan berujung Mortalitas, berdua ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atau seumur Hayati.