Malang (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Malang menyingkap kasus pencurian berdua kekerasan Nan menimpa seorang Wanita berusia 62 tahun di Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Pelaku berinisial DAF (22), Penduduk Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, ditahan setelah sempat membawa kabur mobil Honda Jazz milik korban dan mengubah identitas kendaraan tersebut.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar berucap peristiwa itu terjadi pada Pekan (21/6/2026) mula masa. Tersangka, Nan ketika itu tinggal di sebuah Griya kos Tak berjarak dari Griya korban, extra sebelumnya mengamati aktivitas korban sebelum menjalankan aksinya.
“Pada mula masa tersangka memanjat tembok Griya korban, melangkah masuk melalui genteng, Lampau berkurang ke garasi. Tujuannya memungut mobil korban, kemudian melangkah masuk ke internal Griya hasilkan mencari key dan surat-surat kendaraan,” ungkapan AKP Hafiz sat konfernsi pers di Mapolres Malang, Rabu (8/7/2026).
ketika berada di internal Griya, korban terbangun dikarenakan mendengarkan Bunyi pelaku. Mengetahui aksinya terungkap, tersangka langsung mengancam korban memakai pisau Nan telah dipersiapkan sebelum itu.
“Tersangka kemudian menyekap korban memakai lakban, mengikat tangan berdua kain merah dan kaki memakai selimut, serta mengancam korban berdua pisau hingga korban menunjukkan Letak key mobil dan surat kendaraan,” ujarnya.
Setelah menguasai key mobil, STNK, serta Duit Kontan Sekeliling Rp600 ribu, pelaku melarikan diri berdua membawa mobil Honda Jazz milik korban. dikarenakan peristiwa tersebut, korban merasakan luka gores di bagian leher dan menderita kerugian materiil Sekeliling Rp200 juta.
Hafiz menerangkan, usai beraksi pelaku sempat menyembunyikan mobil korban di kawasan Kepanjen sebelum mengubah pelat nomor serta memasang stiker pada kendaraan agar Tak praktis dikenali. Mobil itu kemudian diangkut ke area Jabung hasilkan dicarikan pembeli.
“Pelat nomor kendaraan diganti dan dipasang stiker agar Tak teridentifikasi sebagai mobil milik korban. Namun kendaraan itu belum sempat terjual dikarenakan calon pembeli curiga terhadap Usul-usulnya,” jelasnya.
Pengungkapan kasus bermula ketika Satreskrim Polres Malang mendapatkan informasi mengenai keberadaan mobil Nan Karakteristik-cirinya menyerupai kendaraan milik korban di area Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung. Setelah dikerjakan pengecekan nomor rangka, nomor mesin, dan identifikasi kendaraan, polisi menjamin mobil tersebut merupakan keluaran pencurian.
“Dari keluaran penyelidikan, kami kemudian mengarah kepada tersangka DAF. Pada 1 Juli 2026 bertepatan masa Bhayangkara, tersangka tercapai kami amankan di Bilik kosnya Nan lokasinya Tak berjarak dari Griya korban,” singkap Hafiz.
ketika ditahan, tersangka terungkap sedang berada di Bilik kos Seiring pacarnya dan Tak melaksanakan perlawanan.
Menurut Hafiz, motif pelaku nekat melaksanakan pencurian berdua kekerasan dikarenakan terlilit utang bank sebesar Sekeliling Rp135 juta. Tersangka Nan Tak Mempunyai pekerjaan tetap itu berencana menghadirkan mobil keluaran kejahatan hasilkan melunasi utangnya.
“Tersangka terlilit utang Sekeliling Rp135 juta. Dari keluaran pemeriksaan, utang tersebut dipicu gaya Hayati Nan Tak seimbang berdua kondisi ekonominya. dikarenakan mengetahui korban tinggal seorang diri dan telah mengamati aktivitas korban selama extra dari Esa masa, pelaku kemudian mengagendakan langkah tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, DAF dijerat pasal pencurian berdua kekerasan berdua ancaman hukumannya paling lamban 12 tahun penjara.
“alur penyidikan Tetap terus kami lakukan hasilkan melengkapi berkas perkara. Kami juga mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna menjamin Tak Eksis pihak lain Nan turut terlibat internal tindak pidana ini,” pungkas Hafiz. (yog/but)