TANGERANGNEWS.com-Pelarian Pria berinisial RD alias D, 25, tersangka pembunuhan dan pencurian berdua kekerasan terhadap pengemudi ojek daring berinisial ATP di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, ujungnya berakhir.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin memastikan penangkapan pelaku atas tindak pidana pembunuhan dan pencurian Nan berujung korban meninggal Bumi.
“Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya menangkap tersangka di sebuah Griya kontrakan di lorong Bunderan Kamal, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa 14 Juli 2026, pukul 00.30 WIB,” ujarnya.
Peristiwa tragis ini sebelum itu melangkah pada Pekan 12 Juli 2026, Sekeliling pukul 03.50 WIB di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara.
“Korban ketika terdeteksi merasakan luka-luka dan Tak sadarkan diri sebelum ujungnya dinyatakan meninggal Bumi,” katanya.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa F. Marasabessy, menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini dikerjakan melalui serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga analisis rekaman CCTV di Sekeliling Letak.
“Dari keluaran penyelidikan, tim meraih rekaman CCTV Nan memperlihatkan Karakteristik-Karakteristik pelaku. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim mengerjakan penelusuran hingga tercapai menangkap tersangka,” ujarnya.
internal operasi penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang kabar Nan menguatkan keterlibatan tersangka, di antaranya Esa bilah pisau, telepon pegang milik tersangka dan korban serta dompet berisi kartu identitas milik korban.
ketika ini, tersangka dan seluruh barang kabar telah diajak ke Polda Metro Jaya hasilkan menjalani alur penyidikan kelebihan terus.
Terkait peristiwa ini, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengajak masyarakat agar Tak tidak yakin melapor ke kantor polisi terdekat atau layanan 110 Kalau mengetahui adanya tindakan kriminal atau kendala keamanan di lingkungan Sekeliling.