Selasa 14-07-2026,23:31 WIB
Reporter:
Pranki Saputra|
Editor:
Rio Aldipo
—
LAMPUNGUTARA,LAMPUNGNEWSPAPER.COM–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara menggelar rekonstruksi kasus pencurian berbarengan kekerasan (curas) Nan disertai pembunuhan terhadap Safitri (56), mantan tenaga kerja wanita (TKW), di Griya korban di Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Selasa (14/7/2026).
Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel Seiring Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotabumi. Dua tersangka, SA (29) dan R (28), memperagakan 35 adegan Nan menguraikan rangkaian peristiwa sejak mendatangi Griya korban hingga melarikan diri membawa barang keluaran kejahatan.
Kegiatan menyusuri di Letak peristiwa berbarengan pengamanan ketat personel Polres Lampung Utara dan disaksikan jaksa penuntut Biasa.
lafal JUGA:Lampung Utara Geger! bagian dalam 7 Jam, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Curas Disertai Pembunuhan
lafal JUGA:Polres Lampura singkap Kasus Curat, Motor Korban hasil dikendalikan
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel berucap rekonstruksi dikerjakan hasilkan mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi berbarengan alat bukti Nan telah dikumpulkan penyidik.
“Rekonstruksi ini ditujukan mencocokkan keterangan tersangka maupun saksi berbarengan bukti fisik sehingga didapatkan gambaran utuh mengenai kronologi tindak pidana sebagai bahan penyidikan, penuntutan, hingga alur persidangan,” ucapan Ivan.
Menurutnya, adegan ke-14 hingga ke-20 sebagai Konsentrasi penyidik dikarenakan menguraikan tindakan kekerasan Nan dikerjakan pelaku terhadap korban.
“bagian dalam adegan tersebut korban diikat tangan dan kakinya, Fana mulutnya disumpal memakai handuk. Korban kemudian ditinggalkan pelaku bagian dalam kondisi Tetap Hayati, namun telah lemas,” ujarnya.
Kasus pembunuhan Safitri sebelum itu menggemparkan Penduduk Desa Sawo Jajar setelah korban terdeteksi meninggal Bumi di bagian dalam rumahnya.
Perkara itu hasil diungkap tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, Resmob Polda Lampung, dan Polsek Kotabumi Utara Nan menangkap kedua pelaku, SA dan R, Nan merupakan Penduduk desa setempat.
Berdasarkan keluaran penyidikan, kedua tersangka awalnya berniat mencuri sepeda motor milik korban berbarengan jejak mencongkel laksana masuk Griya. Namun tindakan mereka dipergoki korban sehingga pelaku panik dan mengerjakan penganiayaan Nan berujung pada Mortalitas korban.
Polres Lampung Utara mengatakan penyidikan akan terus dilanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan Komplit dan dilimpahkan ke pengadilan.
Sumber: