PASURUAN, Nusantaraabadinews.com– Tindakan brutal diperkirakan dikerjakan oleh sejumlah oknum Personil Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan. Seorang petani bernama As’ad (53) Usul Kabupaten Pasuruan berperan korban tidak akurat tangkap, dianiaya secara sadis, diancam akan dibunuh, hingga uangnya senilai Rp 14,2 juta dirampas agar mau mengaku sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Tak dapat berdua perlakuan Tak manusiawi tersebut, As’ad ditemani kuasa hukumnya dari Kantor aturan D’Firmansyah, SH & Rekan, Formal mengabarkan para oknum polisi tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Pekan (19/7/2026).
Laporan pidana di SPKT Polda Jatim tercatat berdua nomor: LP/B/979/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara Seiring-Baju di muka Biasa sebagaimana dimaksud internal Pasal 466 dan/atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP. Terlapor Primer internal kasus ini Ialah oknum Personil Satresnarkoba Polres Pasuruan berinisial H alias Kribo, dkk.
Kronologi tidak akurat Tangkap dan Penganiayaan
Peristiwa bermula pada Jumat sunyi, 17 Juli 2026, Sekeliling pukul 19.30 WIB di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan. ketika itu, As’ad sedang menanti istrinya kembali kerja. mendadak, ia disergap oleh Sekeliling empat orang tak dikenal Nan langsung memitingnya tak memakai menunjukkan surat tugas maupun identitas sebagai Personil Polri.
Korban kemudian diajak ke sebuah pos Lampau lintas di area Pandaan. Di Loka itulah, korban dipaksa mengaku sebagai bandar sabu sembari dihujani pukulan dan tendangan.
“gua dipukul di kepala, rusuk, pelipis mata, bibir, belakang telinga kiri, dan lumayan berlimpah orang bagian tubuh. Dipukul berdua tangan dan ditendang gunakan sepatu,” ujar As’ad kepada awak media, Pekan (19/7/2026).
Meski terus disiksa, As’ad bersikeras bahwa dirinya hanyalah seorang pedagang kayu dan Tak pernah mengusap narkoba. Jawaban tersebut Malah Membikin para oknum polisi tumbuh pitam. Korban diancam akan ditembak dan dibunuh Kalau Tak menuruti kemauan mereka. Tak hanya itu, Duit Kontan sebesar Rp 14,2 juta Nan diajak korban turut dirampas.
output Tes Urine Negatif, Korban Anjlok Pingsan
As’ad kemudian dimasukkan ke internal mobil hasilkan menjalani tes urine, Nan hasilnya dinyatakan negatif. Kendati Tak terdeteksi bukti, korban tetap digelandang ke Mapolres Pasuruan Sekeliling pukul 21.00 WIB.
dikarenakan rentetan kekerasan fisik Nan dialaminya, As’ad Anjlok pingsan sebelum sempat menjalani pemeriksaan formal. Petugas ujungnya melarikan korban ke Griya Sakit Biasa area (RSUD) Bangil hasilkan mendapatkan perawatan medis Darurat.
Keesokan harinya, Sabtu cahaya (18/7/2026), internal kondisi tangan diborgol dan tubuh lemas, As’ad diajak kembali ke Mapolres Pasuruan dan kembali diinterogasi oleh oknum penyidik berinisial T hasilkan dipaksa mengaku.
Dipaksa Teken Surat Pernyataan Tenteram
dikarenakan Absolut Tak Eksis bukti, Sekeliling pukul 15.00 WIB, polisi ujungnya menginginkan korban menghubungi keluarga. As’ad mutakhir diperbolehkan kembali Sekeliling pukul 18.00 WIB, namun berdua syarat Nan intimidatif. Korban dipaksa menulis dan menandatangani surat pernyataan Nan isinya melarang korban menuntut secara aturan di kemudian masa.
“Polisi bilang Tak boleh kembali sebelum Membikin surat pernyataan. Contohnya telah disiapkan mereka. gua catat dan tanda tangani dikarenakan di bawah tekanan dan ketakutan,” pastikan As’ad.
Kuasa aturan Tuntut Pemecatan (Pemberhentian Tak berdua Hormat)
Ketua Kantor aturan D’Firmansyah & Rekan, Dodik Firmansyah, S.H., mengecam keras tindakan brutal oknum Satresnarkoba Polres Pasuruan tersebut. Tindakan ini dinilai telah mencoreng institusi Polri dan melanggar prinsip PRESISI Nan digaungkan Kapolri.
“Ini bukan kriminal Normal, melainkan tindakan gegabah dan pelanggaran aturan serius oleh aparat. Orang Tak bersalah diamankan, disiksa, Lampau dipaksa Membikin surat pernyataan agar korban Tak menuntut. Ini sangat ironis,” ungkapan Dodik.
Dodik mendesak Kapolda Jawa Timur hasilkan meraih tindakan pastikan dan memberikan hukuman terberat berupa pemberhentian Tak berdua hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap seluruh oknum Nan terlibat.
“Kami menginginkan keadilan. Korban Nan merupakan seorang petani Mini saat ini merasakan trauma beban, luka internal, mual, dan pusing konstan sehingga Tak meraih bekerja mencari nafkah. Kami akan segera mengerjakan medical check-up menyeluruh hasilkan melengkapi bukti-bukti persidangan,” pungkasnya. (..red.)


tulisan Views: 805

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *