Senin 20-07-2026,16:05 WIB
Reporter:
Romli Juniawan|
Editor:
Sulis Utomo
Yunas Gusworo ketika mendengarkan vonis penjara seumur Hayati Nan dijatuhkan majelis hakim PN Palembang kepadanya, internal kasus pembunuhan berencana terhadap lansia Kristina di Banyuasin. -romli juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Sidang kasus pembunuhan berencana Nan menggemparkan Sumatera Selatan pada akhirnya memasuki babak penutup.
Yunas Gusworo, terdakwa Nan terbukti membunuh Kristina, seorang berikut usia (lansia), Lampau membakar jasad korban di kawasan lorong Tanjung Si Api-Api, Kabupaten Banyuasin, divonis penjara seumur Hayati oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 20 Juli 2026.
Putusan Nan dibacakan Majelis Hakim Nan diketuai Ahmad Samuar SH MH tersebut kelebihan enteng dari tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejati Sumsel Nan lebih masa lalu menginginkan terdakwa dijatuhi hukuman Wafat.
internal amar putusannya, majelis hakim menegaskan Yunas Gusworo terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur internal Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP).
lafal JUGA:Sidang Dugaan penyimpangan Perkimtan Palembang bongkar Saling Bantah Soal Duit Ratusan Juta
lafal JUGA:Operasi membisu di Desa Muara Siban, 22 bundel Sabu sedia Edar tercapai Digagalkan Polisi
“menegaskan terdakwa Yunas Gusworo terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair, serta menjatuhkan pidana penjara seumur Hayati,”ujar Ketua Majelis Hakim ketika membacakan putusan.
Majelis hakim mengukur seluruh unsur pembunuhan berencana telah terbukti berdasarkan alat bukti dan bukti-bukti Nan terungkap selama persidangan.
Usai mendengarkan putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Biasa Baju-Baju menegaskan memikir-memikir hasilkan menentukan apakah akan mengajukan upaya aturan.
lebih masa lalu, JPU mengukur perbuatan terdakwa sangat keji sehingga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana Wafat.
lafal JUGA:Penusukan Kades di Ogan Ilir: Pelaku Menyerahkan Diri, Polisi Tetap Lakukan Penyidikan
lafal JUGA:Kronologi Kades di Ogan Ilir Ditusuk Usai Yasinan: Korban Sempat Dilarikan ke RS Ar Royyan
internal surat tuntutannya, jaksa menyebut Yunas berdua sengaja dan telah menyusun pembunuhan terhadap korban sebelum melancarkan aksinya.
Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa itu bermula pada 14 Januari 2026 ketika Kristina berpamitan kepada keluarganya hasilkan meraih nomor antrean berobat di RS Bhayangkara memanfaatkan mobil pribadinya.
periksa Warta dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: