Rekontruksi Pembunuhan Sadis di Desa Lok Tunggul, Banjar: Korban ditebas berdua Parang sendirian
MARTAPURA – tahapan aturan atas kasus pembunuhan tragis Nan menimpa Norlina (37), Penduduk Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron, saat ini memasuki babak anyar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi di halaman inti markas mereka pada Kamis (16/7/2026).
internal rekonstruksi tersebut, tersangka Primer Merupakan Adul Sakar alias AS (60) memperagakan langsung 19 adegan krusial. Fana itu, peran korban dan extra dari Esa saksi terpaksa digantikan oleh peran pengganti dikarenakan pihak Orisinil berhalangan hadir.
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli melalui Kanit Tindak Pidana Biasa (Tipidum) Satreskrim Polres Banjar, Ipda Pasya Hassyanda, menegaskan bahwa program ini ditujukan ciptakan menyinkronkan pengakuan tersangka berdua output penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
”Pada masa ini telah dilaksanakan rekonstruksi terkait berdua kasus pembunuhan Nan terjadi di Kecamatan Pengaron pada purnama Mei Lampau berdua keseluruhan 19 adegan,” ujarnya.
Berdasarkan output pemeriksaan penyidik, peristiwa berdarah ini terjadi pada purnama Mei Lampau. Awalnya, korban berpamitan kepada sang suami ciptakan kesana menggarap sawah miliknya. Di Masa Nan Nyaris bersamaan, tersangka AS ternyata juga berada di Sekeliling Letak peristiwa.
Petaka bermula ketika AS hendak melangkah kembali dan Tak sengaja menginjak pematang sawah milik korban. merasakan terganggu, Norlina spontan melontarkan makian “bungul”, ucapan internal bahasa Banjar Nan berarti tolol. Ucapan inilah Nan menyebabkan emosi sesaat tersangka hingga sebagai suram mata.
Pasya memaparkan extra mendalam mengenai tindakan nekat tersangka setelah menyimak makian tersebut.
”Atas perkataan itu tersangka merasakan kesal, Lampau memungut parang milik korban Nan berada di Sekeliling Letak dan menghabisi nyawa korban,” urainya.
Serangan membabi buta tersebut berpengaruh fatal. Berdasarkan output visum tim medis, terdeteksi Sekeliling 20 luka robek dikarenakan sabetan senjata tajam di sekujur tubuh korban.
tahapan reka adegan ini turut dikawal ketat dan disaksikan langsung oleh pihak keluarga korban, termasuk suami almarhumah Merupakan Suriansyah alias Sur. Selain itu, hadir pula pihak Jaksa Penuntut Biasa (JPU), perwakilan Lembaga Donasi aturan (LBH), serta para saksi terkait ciptakan menjamin seluruh tahapan Melangkah transparan.