KATERCIKO.COM, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon tercapai membongkar kasus pembunuhan sadis disertai pencurian berbarengan kekerasan Nan menggemparkan Penduduk Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Pelaku Nan berinisial S (55), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Usul Kecamatan Gegesik, diringkus polisi usai nekat menganiaya korban Nur Saeni (48) hingga tewas di bagian dalam kamarnya demi menggasak perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Primer, S.H., S.I.K., M.H., berbisik, Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekira pukul 08.30 WIB di Griya korban Nan beralamat di Dusun III, Desa Jagapura Kidul. Adapun modus operandi tersangka diawali berbarengan mencongkel celah samping Griya korban memanfaatkan sebuah obeng minus berpanjang 29 centimeter Nan telah dipersiapkan dari Griya.

Setelah tercapai memasuki, tersangka S sempat menggeledah Bilik Ambang dan belakang, bahkan sempat merokok di bagian dalam Griya sebelum pada akhirnya memasuki ke Bilik inti Nan kuncinya Tak terpasang. Di Bilik tersebut, pelaku menyaksikan korban sedang tertidur sendirian dan langsung Berikhtiar menanggalkan gelang emas di tangan kiri korban.

langkah nekat tersangka berujung maut ketika korban terbangun, mengenali Paras pelaku, dan berteriak menginginkan pertolongan. Tersangka S Nan panik langsung membekap bibir korban berbarengan keras mengunakan tangan kirinya, Lampau memukul kepala korban berbarengan jejak menusukkan obeng minus sebanyak dua kali ke bagian belakang kepala hingga korban bersimbah darah dan lemas tak sadarkan diri.

bagian dalam kondisi korban Nan tak berdaya, pelaku melucuti seluruh perhiasan emas Nan melekat di tubuh korban berupa Esa buah kalung, dua gelang, dan Esa cincin, Lampau kabur melintasi celah Nan Baju. Perhiasan emas output kejahatan tersebut kemudian dijual oleh tersangka ke tidak akurat Esa toko emas di Kecamatan Arjawinangun berbarengan output penjualan meraih Rp29.688.000.

“Pelaku melaksanakan perbuatan Nan sangat keji terhadap korban hanya demi menguasai harta Barang berupa perhiasan emas. Tim Reskrim bekerja secara maraton dan ilmiah ciptakan mengumpulkan data-data di TKP, termasuk puntung rokok Nan ditinggalkan pelaku, nota transaksi perhiasan, hingga alat data obeng Nan digunakan ciptakan melukai korban,” ujar Kombes Pol. Imara Primer, Kamis (23/7/2026).

Dari tangan tersangka dan Letak peristiwa, polisi menyita sejumlah barang data key di antaranya Esa buah obeng minus bergagang kuning sepanjang 29 cm, dua unit ponsel Pandai, catatan serta nota jual beli emas dari Toko Mas Apel Arjawinangun, Esa unit sepeda motor Yamaha Fino, busana korban Nan ternoda darah, pengait kalung, serta batang puntung dan bungkus rokok milik tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat berbarengan Pasal 458 Bagian (1) jo Pasal 479 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) mengenai Pembunuhan dan Pencurian berbarengan Kekerasan, berbarengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *