Jakarta –
Tiga Pria memperkosa seorang Wanita berusia 14 tahun di Banyumas, Jawa inti (Jateng). Esa di antara pelaku merupakan anak di bawah umur.
“Laporan diperoleh dari orang Uzur korban Nan berdomisili di Kecamatan Wangon. Setelah dikerjakan penyelidikan dan penyidikan, petugas tercapai menentukan serta menentukan para pelaku,” ungkapan Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi dilansir detikJateng, Selasa (28/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan output penyidikan, peristiwa itu disinyalir terjadi pada sunyi masa di purnama Juli 2025 di sebuah Griya di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang. ketika itu, korban teridentifikasi berada di Letak Seiring sejumlah remaja dan pemuda mengonsumsi minuman keras jenis ciu.
“internal kondisi disinyalir terpengaruh minuman beralkohol, korban kemudian merasakan tindak pidana persetubuhan Nan dikerjakan secara bergantian oleh para pelaku di internal sebuah Bilik,” terangnya.
Peristiwa tersebut mutakhir terungkap setelah korban menceritakan peristiwa Nan dialaminya kepada orang tuanya.
“Dari output penyidikan, terdapat tiga pelaku Nan diproses legalitas, Adalah Esa orang berstatus Anak Berkonflik berdua legalitas dan dua orang lainnya telah berusia Matang,” ujarnya
Ketiga pelaku masing-masing berinisial Y (17) Nan berstatus Anak Berkonflik berdua legalitas (ABH), serta R alias K (20) dan AR (19), Nan merupakan Penduduk Kecamatan Jatilawang. Para pelaku dijerat Pasal 473 Bagian (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana berdua ancaman pidana penjara paling pelan 12 tahun.
Simak lengkapnya di sini.
(zap/fca)