PEKANBARU, LIPO – langkah pencurian berbarengan kekerasan (curas) atau begal Nan terwujud di lorong Rajawali Sakti, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, tercapai diungkap jajaran Polsek Binawidya. bagian dalam pengungkapan ini, empat orang dikendalikan, terdiri dari dua pelaku Primer dan dua penadah sepeda motor output kejahatan.
Dua pelaku begal Nan diamankan masing-masing berinisial MFH dan AS. Fana itu, dua orang lainnya berinisial WE dan AR disinyalir berperan sebagai penadah. Polisi juga Tetap memburu Esa pelaku lain berinisial K Nan sekarang memasuki bagian dalam registrasi pencarian orang (DPO).
Ps Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Ipda Herman Zamroni, menerangkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban bernama Airin. Korban dibegal pada Senin, 13 Juli 2026 Sekeliling pukul 05.00 WIB.
“Setelah mendapatkan laporan, tim langsung mengerjakan penyelidikan hingga tercapai menentukan para pelaku. Dua pelaku Primer kami amankan di sebuah ruko di lorong Sultan Syarif Qasim,” ujar Herman, Selasa (28/7/2026).
Peristiwa bermula ketika korban mengendarai sepeda motor Yamaha NMax sepulang dari Griya temannya. Di inti perjalanan, korban dipepet oleh tiga pelaku Nan berboncengan memanfaatkan sepeda motor Honda Beat.
tidak akurat Esa pelaku kemudian berkurang Sembari membawa senjata tajam jenis parang dan meraih sandi kontak sepeda motor korban. dikarenakan ketakutan, korban memutuskan berkurang dari kendaraannya, sehingga pelaku berbarengan simpel membawa kabur motor tersebut.
Dari output pemeriksaan, kedua pelaku menyetujui beraksi Seiring Esa rekannya Nan sekarang Tetap buron. Polisi kemudian mengerjakan pengembangan hasilkan melacak keberadaan sepeda motor milik korban.
“output penyelidikan menunjukkan motor korban diajak oleh dua penadah Nan hendak menjualnya ke area Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Berkat koordinasi berbarengan Polres setempat, kedua penadah tercapai dikendalikan beserta barang bukti,” Jernih Herman.
bagian dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Esa unit Yamaha NMax milik korban, Esa unit Honda Supra X, sebilah parang Nan digunakan ketika beraksi, serta sebuah tas sandang.
Keempat tersangka sekarang ditahan di Polsek Binawidya hasilkan menjalani alur legalitas kelebihan berikut. Polisi juga Tetap berikut memburu Esa pelaku lain Nan disinyalir terlibat bagian dalam langkah tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku begal dijerat Pasal 479 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP. Fana para penadah dikenakan Pasal 591 UU Nan Baju, berbarengan ancaman hukuman sesuai ketentuan Nan Beraksi.(***)