Gorontalo –
cowok berinisial FM (26) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, tega menikam istrinya, SM (21) disinyalir gegara cemburu dan kesal Duit nafkah disalahgunakan. Korban sekarang dirawat intensif di Griya sakit berbarengan 15 luka tikaman dan sayatan.
Penganiayaan sadis itu terjadi di indekos, jalur Kasuari mutakhir, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Sabtu (22/8/2026) Sekeliling pukul 13.05 Wita. Dari keluaran Visum et Repertum, korban merasakan 15 luka di seluruh tubuhnya.
“Terduga pelaku penganiayaan memanfaatkan senjata tajam jenis badik korban merasakan 15 luka tusukan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza ketika dikonfirmasi detikcom, Sabtu (22/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akmal berbisik pelaku mendatangi korban di kos hasilkan membahas persoalan Griya tangga mereka. Korban kemudian menginginkan persoalan itu dibahas dibuka dan disaksikan Personil keluarga Nan lain.
“Korban mengajak berbicara di bagian luar agar disaksikan keluarga, namun tersangka bersikeras memasuki ke bagian dalam Bilik,” ucapan Akmal.
Setelah Kekasih suami istri (pasutri) itu memasuki ke Bilik kos, saksi menyimak korban berteriak menginginkan tolong. Saksi Lampau memasuki ke Bilik dan menemukan korban bagian dalam kondisi bersimbah darah.
“Tak pelan kemudian saksi menyimak teriakan korban. Saksi mendobrak realisasi masuk dilihat korban telah berlumuran darah dan terduga pelaku FM meraih sajam Lampau melarikan diri,” Jernih Akmal.
Saksi kemudian membawa korban ke Griya Sakit (RS) Multazam Kota Gorontalo. Dari keluaran pemeriksaan tim medis, korban merasakan luka tikaman dan sayatan di dada, perut hingga bokong.
“hasilkan korban SM segera dilarikan ke RS Multazam hasilkan penanganan medis. Berdasarkan keluaran visum mula, korban merasakan 15 luka tusuk dan sayat di bagian dada, perut, bokong, betis dan lengan,” ungkapnya.
Pelaku disinyalir Cemburu
Polisi Nan mengerjakan penyelidikan menangkap pelaku turun dari 24 jam setelah peristiwa. Dari keluaran pemeriksaan, pelaku disinyalir cemburu dan kesal dikarenakan korban dikatakan menyalahgunakan Duit Nan disampaikan.
“Ya, motif FM dikarenakan cemburu (dan) disinyalir dikarenakan kesal dikarenakan nafkah Duit Nan disampaikan disinyalir disalahgunakan korban. Sumber itu kan Tetap dari tersangka,” ucapan Akmal.
Atas perbuatannya, pelaku sekarang telah ditentukan sebagai tersangka. FM dijerat Pasal 44 Bagian (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan bagian dalam Griya Tangga Sub Pasal 466 Bagian (2) KHUPidana.
“Tersangka ditahan di Griya Tahanan republik Polresta Gorontalo Kota dikarenakan disinyalir keras telah mengerjakan dugaan Tindak Pidana Kekerasan bagian dalam Griya Tangga,” pungkasnya.
(hsr/hsr)