fhoto (istimewa) : pelaku pencurian berdua pemberatan di area aturan polres pagar alam

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM— langkah perampokan sadis terwujud di inti kebun kopi Kota Pagar Alam. Seorang petani lansia diikat, wajahnya ditutup kain, dan ditinggalkan sendirian di pondok.Fana pelaku tercapai diringkus polisi hanya internal Masa 2 masa.

 

Korban bernama terungkap Hodri, (62). Ia terdeteksi internal kondisi mengenaskan oleh anaknya seorang diri di kawasan jalur Pematang Bango, Kelurahan Curup Jare, Kecamatan Pagar Alam Utara, Rabu 19 Agustus 2026 Sekeliling pukul 17.00 WIB.

 

Kecurigaan bermula ketika saksi bernama Ari menyaksikan motor “gerandong” milik korban terparkir di bawah pohon kapuk sejak pagi. Hingga sore motor itu tak Beralih.

 

Ari Lampau menghubungi Wawan Ruzid, anak korban, lewat video call WhatsApp. Wawan menjamin itu motor ayahnya dan langsung meluncur ke kebun.

 

Sesampainya di pondok, pemandangan di halaman telah tak wajar. Jemuran kopi berserakan. Dari internal pondok terdengar Bunyi Hodri memanggil.

 

“ketika dibuka, Bapak Saya telah internal keadaan tangan dan kaki terikat. Wajahnya ditutup kain,” ujar Wawan.

 

Menurut pengakuan korban, ia telah diikat sejak pukul 02.00 WIB. Awalnya di halaman Ambang pondok, Lampau dipindahkan ke internal.

 

Hodri kemudian dilarikan ke RSD Besemah. Ia merasakan luka lecet dan bengkak di tangan, memar di punggung, tubuh, dan Paras. Kerugian materi ditaksir mendapatkan Rp100.750.000 berupa keluaran kopi dan barang berharga lainnya.

 

 

Fana Mobilitas Sigap dijalankan Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam. Berdasarkan keluaran penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku.

 

Kamis 21 Agustus 2026 pukul 04.00 WIB, tim Opsnal Nan dipimpin Kanit Pidum Ipda Dusman melindungi tersangka di area Kabupaten Lahat.

 

Tersangka Ialah Agoscik bin Junaydi (20) berstatus pelajar/mahasiswa, Penduduk Desa Talang Pagar Agung, Kecamatan Pajar purnama, Kabupaten Lahat.

 

“Setelah informasi kami ukur akurat, Personil langsung mengerjakan penangkapan. Di mula pemeriksaan, tersangka menyetujui perbuatannya,” ucapan Kasatreskrim Polres Pagar Alam AKP Angga Kurniawan.

 

Dari tangan Agoscik, polisi menyita sejumlah barang data Esa gulung tali rafia hitam, gunting beton kuning, linggis berbalut ban, tas selempang, sandi T beserta mata kuncinya, kawat modifikasi, dan sandi L modifikasi.

 

“Barang data ini akan kami gunakan internal alur penyidikan. Pemeriksaan dan pengembangan perkara Tetap terus kami lakukan,” ujar Angga.

 

 

Ia berucap, ketika ini Agoscik ditahan di Mapolres Pagar Alam. Ia dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP mengenai Pencurian berdua Kekerasan berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Kanit Piduk Ipda Dusman menyebut penyidik ketika ini Tetap melengkapi berkas, memeriksa saksi, dan berkoordinasi berdua jaksa. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.

 

Ia menegaskan, pihaknya Tak akan memberi ruang sebar pelaku kejahatan di kawasan perkebunan.

 

Kasus ini berperan peringatan keras. Kejahatan di kebun tak hanya menguras keluaran panen petani, tapi juga meninggalkan luka fisik dan trauma mendalam.

 

“Bayangkan, korban sendirian di pondok, diikat sejak jam 2 mula masa. Ini bukan sekadar pencurian, ini perampokan berdua kekerasan,”pungkasnya.

Penulis : Delta Handoko

Editor : Jaks

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *