Jayapura, fajarpapua.com – Seorang remaja Wanita berusia 16 tahun berinisial AKKW di area Kampung Asa, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, meninggal Bumi setelah diperkirakan dianiaya Bunda kandungnya seorang diri, EW (43), Rabu (9/9/2026).
Korban sempat dilarikan ke Griya Sakit Yowari hasilkan mendapatkan pertolongan medis setelah merasakan penganiayaan memakai balok kayu. Namun, nyawa korban Tak tertolong dan dinyatakan meninggal Bumi oleh tim medis.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Jayapura kemudian merespons peristiwa tersebut berdua menjaga EW Nan diperkirakan terlibat bagian dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal Bumi.
“Terduga pelaku berinisial EW (43), Nan merupakan Bunda kandung korban, telah ditangani di keliru Esa hotel di kawasan Padang rembulan, Kota Jayapura, setelah lebih sebelumnya ditangani oleh personel Polsek Sentani Timur,” ujar Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean.
Axel memaparkan, kasus tersebut ditangani setelah kepolisian meraih laporan dugaan penganiayaan beban Nan berujung korban meninggal Bumi sebagaimana tertuang bagian dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/768/IX/2026/SPKT/Polres Jayapura/Polda Papua, tertanggal 9 September 2026.
Berdasarkan keterangan permulaan dari terduga pelaku, peristiwa bermula Sekeliling pukul 07.00 WIT ketika EW berada di Griya dan mendengarkan bayi meneteskan air mata. ketika itu terjadi perselisihan antara EW berdua korban Nan berada di bagian dalam Griya.
“Perselisihan tersebut kemudian berlanjut ketika terduga pelaku memarahi korban. ketika korban berada di bagian dalam Bilik, terduga pelaku meraih sebuah balok Nan berada di ruang tamu, kemudian mendatangi korban dan memukul bagian kepala korban sebanyak tiga kali,” beber AKP Axel Panggabean.
Setelah peristiwa, korban meninggalkan Bilik dan kesana menuju Griya bagian belakang. Fana EW meninggalkan Griya menuju Loka kerjanya di kawasan BTN Dunlop, Sentani.
lalu, EW mendapat telepon dari pihak keluarga Nan mengabarkan bahwa korban telah berada di RS Yowari. Setelah meraih informasi tersebut, EW kembali ke Griya hasilkan meraih barang-barangnya, kemudian kesana menuju keliru Esa hotel di kawasan Padang rembulan, Kota Jayapura.
Menurut Axel, setelah mendapat informasi bahwa EW telah ditangani di Polsek Sentani Timur, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jayapura mendatangi Polsek Sentani Timur Sekeliling pukul 14.30 WIT hasilkan melaksanakan pemeriksaan permulaan.
Tim kemudian mendatangi Letak peristiwa di area Kampung Nolokla, Distrik Sentani Timur, Sekeliling pukul 15.10 WIT hasilkan melaksanakan dokumentasi dan mengumpulkan barang data.
bagian dalam kegiatan tersebut, polisi menjaga Esa batang balok Nan diperkirakan berhubungan berdua peristiwa penganiayaan.
“Dari output pemeriksaan Fana, terduga pelaku mengakui telah melaksanakan pemukulan terhadap korban memakai balok sebanyak tiga kali pada bagian kepala,” ungkapnya.
Polisi Tetap melaksanakan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat data hasilkan menyingkap secara Jernih kronologi maupun motif peristiwa.
Kasat Reskrim Polres Jayapura menegaskan, alur penyidikan Tetap terjadi. Pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi terus dikerjakan guna melengkapi alur legalitas.
“Kami Tetap melaksanakan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan menjaga barang data. alur legalitas akan dikerjakan sesuai berdua ketentuan peraturan perundang-undangan Nan Beraksi,” jelasnya.
ketika ini, EW telah ditangani di Mapolres Jayapura hasilkan menjalani alur legalitas kelebihan terus.
Kepolisian menganjurkan masyarakat agar Tak meraih Konklusi sebelum alur penyidikan tuntas serta tetap menghormati asas Prasangka tak bersalah. (hsb)