Para terdakwa diadili di PN Denpasar.(BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Peristiwa pembakaran ABK Nan mayatnya terungkap di semak lorong Bypass Ngurah Rai, Selasa (22/9) mulai diadili di PN Denpasar. Kelima terdakwa itu Ialah N, DH, SA, IS dan DR.

bagian dalam dakwaan JPU Nissa Junilla Maharani diungkap bahwa sebagai korban bagian dalam kasus ini Ialah Egi Ramadhan dan Hisam Adnan.

Para pelaku bagian dalam peristiwa ini terancam hukuman beban, Nan mana mereka dijerat Pasal 458 Bagian (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP. Dan Pasal 262 Bagian (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.

Peristiwa tragis ini bermula ketika Egi mendatangi mes ABK di lorong Batas Dukuh Sari, Denpasar, ciptakan mencari N berdua maksud mengajaknya berkelahi. Tetapi N Tak berada di Loka.

Sekeliling pukul 04.00 Wita N, DH, SA, IS, dan DR kemudian mencari Egi memakai sepeda motor. Selang 30 menit, Egi dilihat Seiring Hisam dan Esa orang, B, di pinggir lorong Ambang sebuah restoran bagian dalam kondisi mabuk.

ketika berjumpa, IS memukul B berdua balok kayu. N ikut memukul memakai botol kaca berisi minuman. Fana DH memukul kepala B dan sempat melarikan diri.

IS kemudian mencari Egi dan Hisam Lampau dipukul. N diungkap sempat memukuli Paras kedua korban dan menendang tubuh mereka hingga terjatuh. Lampau giliran terdakwa lainnya ikut melaksanakan pengeroyokan. Kelima terdakwa sempat meninggalkan Letak menuju Pelabuhan Benoa.

Namun, bagian dalam peristiwa itu dua korban disiram bensin oleh IS dan dibakar oleh N.

Usai peristiwa, kelima terdakwa meninggalkan Letak menuju Loka kos DR di lorong Tukad Badung. Egi dan Hisam terungkap bagian dalam kondisi terbakar. (Miasa/balipost)

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *