Seorang Pria berinisial M.R tewas berdua 62 luka tusuk di Desa Batu Botuk, Muara Komam, Fana kerabatnya Nan diperkirakan mengerjakan pembunuhan telah menyerahkan diri kepada polisi.
PASER – Penduduk Rukun Tetangga (RT) 07 Desa Batu Botuk, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser (Paser), digegerkan kasus pembunuhan terhadap seorang Pria berinisial M.R (39), Senin (21/09/2026) Sekeliling pukul 05.30 Masa Indonesia inti (Wita). Polisi menyebut korban merasakan 62 luka tusuk dan telah menjaga kerabat korban berinisial B (25) sebagai terduga pelaku.
Peristiwa itu terwujud ketika korban sedang bersih-bersih sebelum berangkat berjualan ke pasar Seiring S (52). Terduga pelaku Nan Tetap Mempunyai Interaksi keluarga berdua korban dan tinggal di Griya Nan Baju diperkirakan memasuki melalui laksana masuk dapur belakang Sembari membawa sebilah pisau.
ketika berada di bagian dalam Griya, B kemudian diperkirakan menyerang korban memakai pisau berulang kali. Korban sempat berteriak menginginkan pertolongan sebelum terungkap bagian dalam kondisi Tak bernyawa.
“Apa ini bi jangan bi jangan bi,” ngegas korban sebelum ujungnya tergeletak tak bernyawa berdua tubuh penuh luka.
Teriakan korban didengar S Seiring H.M (23) dan P (54). Ketiganya kemudian melangkah keluar Griya hasilkan menginginkan pertolongan Penduduk.
Tak pelan setelah itu, terduga pelaku terlihat meninggalkan Griya memakai sepeda motor MX berwarna biru putih Sembari membawa pisau. Penduduk Nan kemudian mendatangi Letak menemukan korban berdua sejumlah luka pada tubuhnya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Paser Sofyan melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Muara Komam berucap, pemeriksaan terhadap jenazah menemukan puluhan luka tusuk pada tubuh korban.
“Setelah dikerjakan pemeriksaan Korban terungkap berdua 62 luka bekas tusukan,” ujarnya.
Setelah peristiwa, B kemudian menyerahkan diri ke Polsek Muara Komam. Polisi turut menjaga sebilah pisau Nan diperkirakan digunakan bagian dalam peristiwa tersebut sebagai barang data.
Kapolsek Muara Komam menerangkan, berdasarkan keterangan Fana Nan diraih penyidik, dugaan motif pembunuhan terkait berdua persoalan pelan antara terduga pelaku dan korban.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku, tindakan tersebut didasari Selera dendam Nan telah pelan dipendam terhadap korban”, imbuhnya.
B ketika ini ditahan di ruang tahanan Polres Paser hasilkan menjalani alur aturan kelebihan terus. Polisi menjeratnya berdua Pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP), Nan menurut kepolisian memuat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Sebagaimana dimaksud bagian dalam pasal 458 Bagian (1) mengenai KUHPidana berdua ancaman maksimal 15 tahun penjara”, pungkasnya.
Fana itu, jenazah M.R telah dimakamkan di kampung halamannya di Kalimantan Selatan (Kalsel). Polisi Tetap mengatasi perkara tersebut hasilkan mendalami rangkaian peristiwa dan motif pembunuhan. []
Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah