Terdakwa kasus penganiayaan sadis, Taufik Hidayat, ketika akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (30/9/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG – Terdakwa kasus penganiayaan sadis dan penyekapan terhadap seorang Wanita YTR (29), Taufik Hidayat, mulai menjalani persidangan.

Jaksa penuntut Biasa (JPU) membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Rabu (30/9/2026).

Namun, sidang itu ternyata digelar secara tidak ada. Pantauan JPNN di Letak, Taufik Hidayat nongkrong di kursi terdakwa dan sedia mendengarkan dakwaan

Pukul 10.50 WIB, majelis hakim Nan dipimpin Vici Daniel Valentino Seiring hakim Personil Dwi Sugianto dan Ari, memasuki ruang sidang.

Dwi Sugianto kemudian mempersilakan kepada awak media ciptakan memungut gambar, sebelum nantinya sidang dimulai secara tidak ada.

“Sebelum dimulai, kami memberi kesempatan kepada rekan media dan jurnalis di sini ciptakan memungut gambar, dikarenakan sidang digelar secara tidak ada,” ungkapan hakim Personil.

“dikarenakan sidang ini berhubungan berdua Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sesuai berdua undang-undang, setelah memungut gambar, dipersilakan ciptakan meninggalkan ruangan,” sambungnya.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya berbisik mekanisme persidangan dijalankan dikarenakan berhubungan berdua TPKS.

Sidang perdana kasus penganiayaan sadis Taufik Hidayat digelar secara tidak ada. Kejaksaan bongkar alasannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan lafal isi tertarik lainnya dari JPNN.com di Google News



By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *