HARIAN PELITA – Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Beralih Sigap membongkar tiga kasus kejahatan menonjol meresahkan masyarakat di area legalitas Jakarta dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus-kasus Akbar ini diumumkan Formal pada Konferensi Pers di Aula Satyahaprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).
Konferensi pers dipimpin Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan disertai Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
●Curanmor bersenpi
Hanya bagian dalam Masa lekas, polisi tercapai meringkus para pelaku dari tiga jenis kejahatan Nan berbeda, mulai dari pembunuhan berencana, perampokan taksi digital, hingga sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antarprovinsi dibekali senjata api.
Berikut Ialah rincian tiga kasus menonjol Nan tercapai diungkap:
▪︎Pembunuhan Berencana Modus Umpan Media Sosial
Kasus pertama menyedot perhatian terkait tewasnya Wanita berinisial KTA di sebuah Bilik kos di kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, pada Selasa (6/10/2026).
output pemeriksaan medis menunjukkan korban tewas dikarenakan lemas dikarenakan saluran napasnya disumbat Barang tumpul, serta merasakan luka tusuk.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah Ketua AKBP Abdul Rohim Beralih taktis dan menangkap dua tersangka:
• KDN (22): diamankan di Jatinegara pada 8 Oktober 2026.
• ATW alias A (27): diamankan di Jatisampurna, Bekasi, pada 9 Oktober 2026.
Modus operandi pelaku Ialah memancing korban melalui app media sosial berbarengan program mula mengerjakan pencurian.
ketika korban tiba, mereka langsung mengikat tangan dan kaki korban serta mengerjakan kekerasan demi menguasai harta korban hasilkan membayar utang.
Para tersangka saat ini dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Bagian (1) dan (3), serta Pasal 479 Bagian (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP, berbarengan ancaman pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau maksimal 20 tahun.
▪︎Perampokan Sadis Pengemudi Taksi digital
Kasus kedua mengikutsertakan pencurian berbarengan kekerasan (curas) terhadap pengemudi taksi digital berinisial A di jalur Alam Segar 1, Pamulang Barat, Tangerang Selatan pada Selasa (6/10/2026) mula masa.
Petugas tercapai mencokok pelaku berinisial AF (21) di Terminal Rangkasbitung, Lebak, pada 8 Oktober 2026.
“Tersangka memesan taksi secara Kontan, Lampau pura-pura meraih Duit hasilkan membayar ongkos sebesar Rp55.000. Tersangka kemudian menyerang korban dari belakang memakai pisau dapur berbarengan tapak melilit leher dan menusuk kepala korban,” ujar Kombes Pol Imron Ermawan.
Meski terluka, korban tercapai menyelamatkan diri melangkah keluar dari mobil. Pelaku kemudian membawa kabur kendaraan dan bahkan sempat mengetes menabrak korban Nan sedang berlari kencang menyelamatkan diri.
Atas tindakan sadisnya, AF dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP berbarengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
▪︎Sindikat Curanmor Lintas Provinsi
Kasus ketiga membongkar network curanmor lintas provinsi Jakarta-Lampung Nan beroperasi di Kabupaten Bekasi.
bagian dalam operasi ini, polisi menangkap tersangka DIY (28) di sebuah Griya kontrakan di Sukamahi, Cikarang inti, pada 28 September 2026.
Dari tangan DIY, petugas menyita sejumlah barang bukti berbahaya, antara lain:
• Dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
• Delapan butir peluru tajam.
• key letter T.
• pas melimpah orang unit sepeda motor output curian dari berbagai TKP di Jakarta.
DIY dijerat Pasal 477 KUHP terkait pencurian dan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan senjata api tak memakai hak, berbarengan ancaman hukuman masing-masing 7 tahun dan 15 tahun penjara. ketika ini, polisi Tetap memburu pelaku lain Nan memasuki bagian dalam registrasi Pencarian Orang (DPO).
Komitmen Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pihak kepolisian Tak akan memberikan ruang distribusi para pelaku kejahatan Nan mengganggu ketertiban Biasa.
“Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap tindak pidana Nan meresahkan masyarakat akan ditangani secara profesional, konfirmasi, dan terukur sebagai Bentuk komitmen Polri bagian dalam memunculkan ruang publik Nan terlindungi,” pungkas Kombes Pol. Budi Hermanto. ●Redaksi/IA