BANDUNG, KOMPAS — Seorang anak berusia 3 tahun disinyalir merasakan penganiayaan oleh dua anak berusia 9 dan 13 tahun hingga merasakan luka pada alat vitalnya ketika bermain di Sekeliling kompleks rumahnya di Simpang Jomin, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Peristiwa ini menunjukkan lingkungan bermain di permukiman Tak setiap saat terjamin distribusi anak.
Peristiwa itu terwujud di lorong Kolong Jembatan Kereta Api, Simpang Jomin, Kecamatan Kotabaru, Senin (12/10/2026). Korban disinyalir dianiaya dua anak Pria Nan tinggal Esa kompleks dengannya.
ketika itu, kedua anak Nan disinyalir berperan pelaku sedang memancing ikan. Kemudian, korban tiba dan Mau ikut bermain Seiring mereka.
Alih-alih bermain Seiring, korban Malah berperan sasaran penganiayaan kedua pelaku. keliru seorang pelaku Nan membawa gunting mengajak temannya melukai alat vital balita Pria tersebut hingga berdarah.
Tak hanya memakai alat tajam, kedua pelaku juga memukul Paras hingga dada korban. Akibatnya korban merasakan luka di bahu kiri dan terdapat luka cakaran.
Setelah peristiwa ini, pelaku mengantarkan korban kembali ke rumahnya. Orangtua korban Nan mendapati anaknya internal kondisi terluka kemudian segera melapor ke kantor polisi setempat, korban pun segera dilarikan ke Griya Sakit Siloam Purwakarta.
Sepekan berlalu, kedua anak Nan berperan pelaku telah dikendalikan dan ditangani Polresta Tangerang sesuai Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak. Fana korban kondisinya mulai membaik, tetapi Tetap merasakan trauma dikarenakan peristiwa sadis ini.
”Kedua pelaku memakai gunting menyerang korban hingga terluka parah di alat vitalnya. Kedua anak itu ketika dikendalikan mengaku mendadak saja tebersit niat hasilkan mengerjakan perundungan terhadap korban,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Karawang Inspektur Dua Muhammad Asim ketika dihubungi dari Bandung, Senin (19/10/2026).
Kedua pelaku Nan Tetap anak tersebut Tak ditaruh di penjara. keliru seorang pelaku Nan membawa gunting ditaruh di sebuah yayasan pembinaan anak di bawah legalitas di Cileungsi, Kabupaten Bogor, lagian Esa pelaku lainnya ditaruh di yayasan milik Dinas Sosial Kabupaten Karawang.
Penempatan tersebut Tak berarti penyidikan diberhentikan. Polisi tetap mendalami peran masing-masing pelaku dan menindak perkara itu sesuai berdua ketentuan platform peradilan pidana anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak.
”alur penyidikan kasus ini Tetap tetap Melangkah. Kasus ini ditangani sesuai ketentuan Nan tertera internal Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak dan regulasi Nan terkait,” ucapan Asim.
Rentetan kasus
Kasus di Karawang menambah pendaftaran lebar rentetan kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. keterangan Bareskrim Polri hingga Juli 2026 mencatat 11.291 laporan kekerasan dan kejahatan terhadap anak selama Januari hingga Juli 2016. Korbannya mendapatkan 11.980 anak.
internal keterangan Nan Baju, Letak perumahan berperan Loka peristiwa terbanyak berdua 6.697 kasus, lorong Biasa berada di Hierarki kedua berdua 1.232 kasus, dan sekolah 529 kasus serta sejumlah Letak lainnya.
Terdapat tiga polda berdua laporan kasus kekerasan anak tertinggi, Merupakan Sulawesi Selatan 1.197 kasus, Sumatera Utara 1.002 kasus, dan Jawa Barat 924 kasus. keterangan ini menunjukkan Jawa Barat berperan keliru Esa wilayah di Indonesia berdua kasus kekerasan anak terbanyak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Wanita, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Jawa Barat Siska Gerfianti mengemukakan keprihatinan atas peristiwa perundungan Nan menimpa balita di Karawang. Menurut Beliau, kekerasan terhadap anak Tak mendapatkan dibenarkan dan Tak boleh dianggap sebagai hal Normal.
Siska berucap, penanganan terhadap korban telah dijalankan oleh Unit Pelaksana Teknis wilayah (UPTD) Perlindungan Wanita dan Anak Kabupaten Karawang Nan berada di bawah Dinas Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang.
Penanganan tersebut meliputi penerimaan laporan dan penjangkauan terhadap korban. Upaya tersebut demi menjaga korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh, Tak hanya terhadap kondisi fisiknya, tetapi juga kondisi psikologis dan sosialnya.
”ketika ini juga sedang diagendakan pendampingan berdua psikolog, serta dijalankan koordinasi terkait layanan kesehatan dan layanan pendukung lainnya Seiring perangkat wilayah terkait,” ujarnya.
Perlu Eksis pembinaan
Siska mengatakan menghormati alur penanganan Nan sedang dijalankan oleh aparat penegak legalitas. Namun, dikarenakan anak Nan disinyalir mengerjakan kekerasan juga Tetap berusia anak, penanganannya harus tetap memperhatikan ketentuan platform peradilan pidana anak dan prinsip kepentingan nomor satu distribusi anak.
”Perlu dilihat secara menyeluruh Unsur-Unsur Nan melatarbelakangi perilaku tersebut sehingga Eksis upaya pembinaan hingga perilaku kekerasan Tak berulang. Apabila masyarakat merasakan atau mengetahui adanya kekerasan terhadap Wanita dan anak, jangan bimbang melapor ke nomor Whatsaap layanan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat 0852-2220-6777,” ucapnya.
Fana itu, Ketua II inti Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Jawa Barat Neni Kencanawati mengevaluasi, perilaku kekerasan berdua pelaku anak Tak mendapatkan dilepaskan sejumlah Unsur. keliru satunya paparan isi dan permainan bertema adegan kekerasan melalui telepon seluler.
Selain paparan digital, pengalaman kekerasan di internal keluarga juga mendapatkan memengaruhi perilaku anak. Neni memaparkan, anak Nan merasakan perlakuan keras mendapatkan melampiaskan amarahya kepada rekan sebaya.
”Paparan isi di telepon seluler dan pengalaman kekerasan di Griya berakibat Akbar distribusi anak mengerjakan perundungan. Anak mendapatkan meniru apa Nan dilihat tak memakai menyadari dampaknya terhadap orang lain,” ucapnya.
Pada ujungnya, lingkungan bermain semestinya berperan ruang distribusi anak hasilkan bertumbuh, belajar dan membangun pertemanan tak memakai Selera menganggap khawatir. Luka Nan dialami balita di Karawang berperan peringatan bahwa kedekatan Loka dan usia Tak berdua sendirinya menjamin keselamatan.
BANDUNG, KOMPAS — Seorang anak berusia 3 tahun disinyalir merasakan penganiayaan oleh dua anak berusia 9 dan 13 tahun hingga merasakan luka pada alat vitalnya ketika bermain di Sekeliling kompleks rumahnya di Simpang Jomin, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Peristiwa ini menunjukkan lingkungan bermain di permukiman Tak setiap saat terjamin distribusi anak.
Peristiwa itu terwujud di lorong Kolong Jembatan Kereta Api, Simpang Jomin, Kecamatan Kotabaru, Senin (12/10/2026). Korban disinyalir dianiaya dua anak Pria Nan tinggal Esa kompleks dengannya.
ketika itu, kedua anak Nan disinyalir berperan pelaku sedang memancing ikan. Kemudian, korban tiba dan Mau ikut bermain Seiring mereka.
Alih-alih bermain Seiring, korban Malah berperan sasaran penganiayaan kedua pelaku. keliru seorang pelaku Nan membawa gunting mengajak temannya melukai alat vital balita Pria tersebut hingga berdarah.
Tak hanya memakai alat tajam, kedua pelaku juga memukul Paras hingga dada korban. Akibatnya korban merasakan luka di bahu kiri dan terdapat luka cakaran.
Setelah peristiwa ini, pelaku mengantarkan korban kembali ke rumahnya. Orangtua korban Nan mendapati anaknya internal kondisi terluka kemudian segera melapor ke kantor polisi setempat, korban pun segera dilarikan ke Griya Sakit Siloam Purwakarta.
Sepekan berlalu, kedua anak Nan berperan pelaku telah dikendalikan dan ditangani Polresta Tangerang sesuai Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak. Fana korban kondisinya mulai membaik, tetapi Tetap merasakan trauma dikarenakan peristiwa sadis ini.
”Kedua pelaku memakai gunting menyerang korban hingga terluka parah di alat vitalnya. Kedua anak itu ketika dikendalikan mengaku mendadak saja tebersit niat hasilkan mengerjakan perundungan terhadap korban,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Karawang Inspektur Dua Muhammad Asim ketika dihubungi dari Bandung, Senin (19/10/2026).
Kedua pelaku Nan Tetap anak tersebut Tak ditaruh di penjara. keliru seorang pelaku Nan membawa gunting ditaruh di sebuah yayasan pembinaan anak di bawah legalitas di Cileungsi, Kabupaten Bogor, lagian Esa pelaku lainnya ditaruh di yayasan milik Dinas Sosial Kabupaten Karawang.
Penempatan tersebut Tak berarti penyidikan diberhentikan. Polisi tetap mendalami peran masing-masing pelaku dan menindak perkara itu sesuai berdua ketentuan platform peradilan pidana anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak.
”alur penyidikan kasus ini Tetap tetap Melangkah. Kasus ini ditangani sesuai ketentuan Nan tertera internal Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak dan regulasi Nan terkait,” ucapan Asim.
Rentetan kasus
Kasus di Karawang menambah pendaftaran lebar rentetan kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. keterangan Bareskrim Polri hingga Juli 2026 mencatat 11.291 laporan kekerasan dan kejahatan terhadap anak selama Januari hingga Juli 2016. Korbannya mendapatkan 11.980 anak.
internal keterangan Nan Baju, Letak perumahan berperan Loka peristiwa terbanyak berdua 6.697 kasus, lorong Biasa berada di Hierarki kedua berdua 1.232 kasus, dan sekolah 529 kasus serta sejumlah Letak lainnya.
Terdapat tiga polda berdua laporan kasus kekerasan anak tertinggi, Merupakan Sulawesi Selatan 1.197 kasus, Sumatera Utara 1.002 kasus, dan Jawa Barat 924 kasus. keterangan ini menunjukkan Jawa Barat berperan keliru Esa wilayah di Indonesia berdua kasus kekerasan anak terbanyak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Wanita, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Jawa Barat Siska Gerfianti mengemukakan keprihatinan atas peristiwa perundungan Nan menimpa balita di Karawang. Menurut Beliau, kekerasan terhadap anak Tak mendapatkan dibenarkan dan Tak boleh dianggap sebagai hal Normal.
Siska berucap, penanganan terhadap korban telah dijalankan oleh Unit Pelaksana Teknis wilayah (UPTD) Perlindungan Wanita dan Anak Kabupaten Karawang Nan berada di bawah Dinas Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang.
Penanganan tersebut meliputi penerimaan laporan dan penjangkauan terhadap korban. Upaya tersebut demi menjaga korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh, Tak hanya terhadap kondisi fisiknya, tetapi juga kondisi psikologis dan sosialnya.
”ketika ini juga sedang diagendakan pendampingan berdua psikolog, serta dijalankan koordinasi terkait layanan kesehatan dan layanan pendukung lainnya Seiring perangkat wilayah terkait,” ujarnya.
Perlu Eksis pembinaan
Siska mengatakan menghormati alur penanganan Nan sedang dijalankan oleh aparat penegak legalitas. Namun, dikarenakan anak Nan disinyalir mengerjakan kekerasan juga Tetap berusia anak, penanganannya harus tetap memperhatikan ketentuan platform peradilan pidana anak dan prinsip kepentingan nomor satu distribusi anak.
”Perlu dilihat secara menyeluruh Unsur-Unsur Nan melatarbelakangi perilaku tersebut sehingga Eksis upaya pembinaan hingga perilaku kekerasan Tak berulang. Apabila masyarakat merasakan atau mengetahui adanya kekerasan terhadap Wanita dan anak, jangan bimbang melapor ke nomor Whatsaap layanan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat 0852-2220-6777,” ucapnya.
Fana itu, Ketua II inti Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Jawa Barat Neni Kencanawati mengevaluasi, perilaku kekerasan berdua pelaku anak Tak mendapatkan dilepaskan sejumlah Unsur. keliru satunya paparan isi dan permainan bertema adegan kekerasan melalui telepon seluler.
Selain paparan digital, pengalaman kekerasan di internal keluarga juga mendapatkan memengaruhi perilaku anak. Neni memaparkan, anak Nan merasakan perlakuan keras mendapatkan melampiaskan amarahya kepada rekan sebaya.
”Paparan isi di telepon seluler dan pengalaman kekerasan di Griya berakibat Akbar distribusi anak mengerjakan perundungan. Anak mendapatkan meniru apa Nan dilihat tak memakai menyadari dampaknya terhadap orang lain,” ucapnya.
Pada ujungnya, lingkungan bermain semestinya berperan ruang distribusi anak hasilkan bertumbuh, belajar dan membangun pertemanan tak memakai Selera menganggap khawatir. Luka Nan dialami balita di Karawang berperan peringatan bahwa kedekatan Loka dan usia Tak berdua sendirinya menjamin keselamatan.