Surabaya Pojokkiri.com — Penyidik memperagakan 55 adegan internal rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan terhadap S.N. (51) di Surabaya. Sebanyak 44 adegan diperagakan di Griya kontrakan korban di kawasan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Sebelas adegan lainnya menyusuri di Letak Nan dikatakan sebagai Loka pembuangan barang data di kawasan Simomulyo mutakhir, Kecamatan Sukomanunggal.
Perkara ini berawal dari laporan polisi tertanggal 25 Juni 2026. internal keterangan Nan disampaikan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan memaparkan bahwa peristiwa tersebut terwujud pada 24 Juni 2026, Sekeliling pukul 07.00 hingga 08.00 WIB.
MenurutKoapolrestabes Surabaya Kombes pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto, tersangka berinisial M.K.A. tampak ke kontrakan korban ciptakan menagih utang sebesar Rp1 juta. Tersangka dikatakan membutuhkan Duit tersebut sebagai modal ciptakan berangkat ke Malaysia.
Korban mengemukakan belum mendapatkan membayar. Tersangka kemudian menyediakan agar korban menggadaikan ponsel atau emasnya. ketika korban Tak menuruti permintaan itu, tersangka diperkirakan memungut pisau Nan berada di belakang lemari dan menggunakannya ciptakan mengancam korban.
Hadi menyebut terwujud Sorong-mendorong ketika tersangka Berjuang memungut ponsel korban. Pisau Nan diangkut tersangka kemudian mengenai dada kiri korban. Setelah korban berteriak menginginkan pertolongan, tersangka diperkirakan menusuk korban berkali-kali hingga korban meninggal Bumi.
“Jumlah penusukan diperkirakan Sekeliling 14 kali. Rincian adegan dan tindakan Nan diperagakan internal rekonstruksi sebagai bagian dari tahapan penyidikan ciptakan menguji kesesuaian keterangan berbarengan keluaran pemeriksaan dan barang data,” tutur AKP Hadi, pada Rabu (21/10).
Hadi menegaskan tersangka diperkirakan meninggalkan Indonesia melalui Pelabuhan Dumai menuju Port Dickson, Negeri Sembilan, Malaysia. Informasi tersebut dicocokkan berbarengan keterangan saksi Nan merupakan adik korban dan informasi perlintasan imigrasi.
“Tim Jatanras Polrestabes Surabaya kemudian berkoordinasi berbarengan Divisi Interaksi segala Polri, Nan meneruskan koordinasi kepada Kepolisian Diraja Malaysia. Tersangka lalu dikendalikan di Selangor dan diserahkan ke Jakarta ciptakan diangkut ke Polrestabes Surabaya,” katanya.
internal perkara itu, Hadi mencatat sejumlah barang data, antara lain keluaran visum, rekaman CCTV, ponsel OPPO, kain selimut, keset Nan terdapat bercak darah, gayung, serta bungkus rokok Nan terungkap di Letak peristiwa.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 subsider Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP. Pasal tersebut Tetap merupakan sangkaan internal tahapan aturan; penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana sebagai kewenangan pengadilan.
Reporter Samsul Arif.