ESPOS.ID – Ilustrasi tersangka tindak pidana. (Freepik.com)

Esposin, BOYOLALI — Jaksa Penuntut Biasa (JPU) menuntut pidana Wafat terhadap Agus Ratmono, terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan sadis di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali. Tuntutan berat banget tersebut dibacakan oleh JPU Kevin Ryana bagian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (21/10/2026).

Sidang beragenda pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Michael Last Yuliar Syamriyadi, ditemani hakim Personil Andika Bimantoro dan Mahendra Adhi Purwanta.


BRI Sorong Pengusaha Ikan Sorong tumbuh Kelas Lewat Program Klasterku Hidupku

bagian dalam amar tuntutannya, JPU menginginkan majelis hakim mengatakan terdakwa Agus Ratmono terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana “Pembunuhan Berencana” sebagaimana diatur bagian dalam Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS RATMONO Bin DARMO berdua pidana Wafat,” konfirmasi Kevin Ryana ketika membacakan tuntutan, Rabu.

Kevin mengutarakan bahwa usai menyimak tuntutan Wafat tersebut, ekspresi terdakwa terlihat terguncang secara psikologis.

”Tatapannya Hampa, seperti menahan linang. Nge-blank ketika dimintai tanggapan,” ungkapan Kevin.

JPU membeberkan deretan skor memberatkan Nan melandasi tuntutan maksimal tersebut. Perbuatan terdakwa dinilai sangat sadis dan Tak manusiawi. Terdakwa tega menenggelamkan kepala anak korban berinisial AO (6 tahun) ke bagian dalam ember berisi air secara berulang kali, menusuk leher belakang korban berdua gunting, dan membiarkan wilayah kepala korban tetap terbenam hingga tewas.

Tak berhenti di situ, Agus juga menyerang Daryanti (Bunda dari AO) secara kalap. Korban disayat dan ditusuk berkali-kali memakai pisau pemotong (cutter) serta gunting.

”Bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat Nan mana perbuatannya dijalankan terhadap keluarga saksi korban DARYANTI Nan merupakan tetangganya di lingkungan Loka tinggal,” cerah JPU.

Motif Judi digital dan Bengis tak memakai Pengampunan

Kekejaman terdakwa berujung nyawa nyawa bocah AO melayang agar tak sebagai saksi langkah kejahatannya. Fana Daryanti menderita luka berat banget, mencakup 22 luka ada, 13 luka lecet, serta 5 luka memar di area kepala dan leher Nan sempat mengancam jiwanya hingga membutuhkan Masa pemulihan hingga tiga rembulan.

”Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan Selera trauma distribusi saksi Daryanti dan keluarganya Nan kehilangan anak,” tutur Kevin.

Sikap sejuk terdakwa kian terlihat ketika ia mengabaikan rintihan Daryanti Nan sempat menyediakan pelunasan utang serta menyerahkan Duit Kontan asalkan nyawa mereka diampuni. Usai mengeksekusi para korban, Agus membawa lari sepeda motor Honda Scoopy bernopol AD 4735 BMD milik korban.

Guna menghilangkan jejak, pelaku membuang helm, sarung tangan, busana, sepatu, masker, hingga pelat nomor ke sungai sebelum ujungnya menggadaikan motor tersebut.

”Hal Nan meringankan Tak Eksis,” konfirmasi Kevin seraya menambahkan bahwa Selera penyesalan terdakwa mutakhir tampak setelah diringkus polisi, bukan usai mengerjakan tindakan keji tersebut.

Menanggapi tuntutan Wafat dari JPU, penasihat aturan terdakwa dari Pos Donasi aturan (Posbakum) PN Boyolali, Ari Budi Wirawan, mengatakan akan merumuskan nota pembelaan (pledoi).

“Kami akan mempelajari sebelumnya Nan akan dituangkan bagian dalam sidang pembelaan dan pekan Ambang kami akan mengerjakan pembelaan,” ujar Ari.

Perkara tragis ini bermula dari perampokan di Griya juragan sate di Desa Pengkol, Karanggede. Dari output penyidikan Polda Jateng, langkah keji Agus dipicu oleh depresi usai kalah bermain judi digital.

Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, membeberkan bahwa sebelum beraksi, tersangka sempat berkumpul Seiring rekan-rekannya ciptakan berjudi digital hingga kehabisan Duit.

“Unsur Primer Nan menyebabkan tersangka mengerjakan perampokan dikarenakan pada Kamis pagi kalah bermain judi digital,” Jernih AKBP Indra ketika memimpin gelar perkara di Mapolda Jateng, Jumat (6/2/2026) Lampau.

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *