Inforiau – 24 Oktober 2026 | JEMBER — langkah perampok bersenjata tajam Nan mengguncang kawasan pertokoan emas di lorong Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember, berakhir tragis sebar para pelakunya. Dua terduga perampok Nan menyasar Toko Emas Murni hasil diringkus polisi di Banyuwangi turun dari 24 jam setelah peristiwa, Pas ketika keduanya Berjuang melarikan diri menuju Nusa Bali.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (22/10/2026) pagi, Sekeliling pukul 08.00 hingga 08.30 WIB, ketika toko anyar mulai beroperasi. Dua pelaku Nan mengenakan masker dan jaket bertudung langsung memasuki dan menyerang pemilik toko berbarengan senjata tajam. Akibatnya, pemilik Toko Emas Murni, Tan Liok Tun atau Lily (72), merasakan luka bacok di bagian kepala, Fana anaknya, Adi Kusuma (50), menderita luka serius di tangan dan kaki hingga harus menjalani perawatan intensif di Griya sakit.
Beraksi Sigap, Emas kandas Digasak
Meski menyasar toko emas, kedua perampok dikatakan Tak sempat meraih perhiasan Nan berada di etalase. Pasalnya, ketika peristiwa, toko Tetap internal tahap penataan emas sehingga perhiasan belum dipajang sepenuhnya. Para pelaku lantas menggasak tas korban Nan berisi dokumen Krusial serta Duit dolar Singapura pecahan 100 dolar.
“Belum sempat meraih emas, Masa itu sempat Beliau serap dolarnya saja. dikarenakan pada ketika itu toko Tetap tahap pengunduran atau pengaturan emas di etalase-etalase Nan akan ditampilkan nantinya,” ucapan Kapolres Jember AKBP Alaiddin internal konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (23/10/2026).
ukur kerugian ditaksir meraih ratusan juta rupiah, berbarengan Perkiraan permulaan antara Rp300 juta hingga Rp700 juta, bergantung pada rincian barang Nan Lenyap Nan Tetap didalami penyidik.
Nyaris Tabrak Rombongan Anak Sekolah
internal pelariannya ke arah timur, mobil Toyota Yaris putih bernomor polisi G 1217 EG Nan dikendarai para pelaku melaju ugal-ugalan. Kendaraan itu bahkan nyaris menyapu rombongan anak sekolah Nan inti menyeberang di Ambang Masjid Jamik kawasan Alun-alun Jember. Insiden tersebut menambah kesan sadis dari langkah para perampok Nan tak menggubris keselamatan orang lain.
Terlacak hingga Banyuwangi
Pelarian kedua pelaku Tak terjadi pelan. Tim gabungan Nan terdiri dari Resmob Tim Kalong Polres Jember, Polres Bondowoso, Polres Situbondo, Polresta Banyuwangi, serta Tim Jatanras hasil melacak jejak pelaku. Barang berita sempat terlacak di Ambulu sebelum para pelaku Berjuang kabur ke arah Bali memanfaatkan service travel.
“Kedua pelaku kami tangkap di Banyuwangi di internal sebuah mobil travel Nan hendak menuju ke Nusa Bali. Penangkapan tersebut merupakan output kerja Sigap jajaran Sat Reskrim Polres Jember Seiring tim Nan terlibat internal pengejaran,” ujar Alaiddin. Keduanya diamankan di Sekeliling Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, tak memakai melaksanakan perlawanan berarti.
Motif Mengejutkan: Utang Judi daring Rp80 Juta
output pemeriksaan permulaan menyingkap data mengejutkan di kembali langkah nekat tersebut. keliru Esa pelaku disinyalir terjerat utang Sekeliling Rp80 juta dikarenakan kecanduan judi daring. Ketika tagihan terlihat dan Duit tak kunjung disediakan, pelaku memutuskan lorong kriminal hasilkan melunasi utangnya.
“Motif perampokan sadis ini mengejutkan. Berdasarkan pemeriksaan permulaan, langkah nekat itu disinyalir dilatarbelakangi persoalan utang sebesar Rp80 juta. dikarenakan kalah judi, Duit Tak Eksis ditagih sehingga melaksanakan hal nekat,” Jernih Alaiddin.
Polisi menduga langkah tersebut telah dipersiapkan berbarengan matang. Para pelaku dikatakan memperhatikan situasi toko sebelum beraksi dan memanfaatkan saat ketika pemilik serta pegawai sibuk menata emas di etalase. keliru Esa pelaku berperan sebagai eksekutor Nan membacok Bunda dan anak pemilik toko.
Barang berita dan Jerat aturan
Dari tangan para pelaku, polisi menjaga sejumlah barang berita, antara lain:
- Esa unit mobil Toyota Yaris putih tahun 2021
- Sebilah pisau dapur Nan disinyalir digunakan hasilkan membacok korban
- Jaket, Lancingan pendek, dan topi Nan disinyalir dipakai ketika beraksi
- Rekaman kamera pengawas (CCTV) dari Letak peristiwa
- Duit dolar Singapura pecahan 100 dolar Nan diangkut dari toko
Sebagian barang berita terdeteksi di Griya para terduga pelaku di Kecamatan Ambulu. Keduanya terungkap sempat kembali ke Griya sebelum kabur ke Bali. Atas perbuatannya, kedua perampok dijerat Pasal 479 Bagian 1 dan Bagian 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP, berbarengan ancaman hukuman berat banget.
saat ini, polisi Tetap mendalami kemungkinan adanya pihak lain Nan menolong langkah maupun pelarian kedua pelaku. Penyidik juga belum meraih menginginkan keterangan Komplit dari korban dikarenakan Tetap mengharap kondisi kesehatan keduanya memungkinkan hasilkan diinvestigasi.
Kasus ini sebagai peringatan keras akan efek destruktif judi daring Nan kerap menjerumuskan pelakunya ke tindak kriminal. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya hasilkan menindak pastikan setiap pelaku kejahatan jalanan, sekaligus mengajak masyarakat agar extra waspada dan menguatkan server keamanan di Loka Upaya masing-masing.