KALAMANTHANA, Surabaya – DBM diringkus polisi. Beliau diperkirakan nekat secara keji menghabisi istri sirinya, DH (30) dan anaknya AG (4) di Madiun, Jawa Timur.
DBM diamankan aparat Polda Jawa Timur pada Pekan 25 Oktober 2026. Pembunuhan diperkirakan menyusuri di sebuah hotel di Kota Madiun.
Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Jawa Timur, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombong menyetujui penangkapan DBM, terduga pelaku pembunuhan DH dan AG itu.
“Setelah dikerjakan penyelidikan, ternyata hilangnya korban dikarenakan menyusuri pembunuhan Nan dikerjakan suami siri dari Wanita,” ucapan Roy di Surabaya, Senin 26 Oktober 2026.
Roy menerangkan tersangka diamankan pada Pekan (25/10). Penangkapan tersebut merupakan keluaran penyelidikan atas laporan hilangnya DH dan anaknya Nan berasal dari Bogor.
Berdasarkan keluaran penyelidikan Fana, pembunuhan menyusuri di Bilik Hotel Mataram anyar, lorong Dr. Soetomo, Kota Madiun, pada Selasa (20/10).
Tersangka DBM diperkirakan terlebih dahulu membunuh DH, kemudian menghabisi nyawa AG Nan Tetap berusia empat tahun.
“Peristiwa pembunuhan pas sadis. Pertama, pelaku melaksanakan pembunuhan terlebih dahulu terhadap istri sirinya di Bilik hotel di Madiun, anyar membunuh anaknya,” ujar Roy.
Setelah membunuh kedua korban, tersangka diperkirakan membawa jasad mereka ke pekarangan Griya.
Di Letak tersebut, tersangka diperkirakan membakar jasad korban dan memanfaatkan mesin penggilingan daging ciptakan menghancurkan bagian tubuh sebelum kembali membakarnya.
“ciptakan menghapuskan jejak, pelaku membakar korban di pekarangan Griya dan dimasukkan di mesin penggilingan daging dan dibakar lagi, serta rencananya dibuang ke Bahari,” katanya. (*)