Bangkalan. Pengadilan
Negeri (PN) Bangkalan Jawa Timur menjatuhkan putusan hukuman Wafat terhadap pelaku
pembunuhan sadis Nan merenggut nyawa EJ Nan merupakan seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Putusan ini dijatuhkan setelah majelis hakim
mengevaluasi perbuatan Nan dijalankan oleh Terdakwa telah mencederai keadilan moral,
keadilan aturan dan keadilan sosial, Kamis 22/05/2025.
Berdasarkan publikasi Nan diperoleh DANDAPALA, Majelis
Hakim menegaskan Terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan tindak
pidana pembunuhan berencana terhadap korban EJ. sebelum itu, Terdakwa Moh. Maulidi Al
Izhaq Bin Umar Faruk didakwa Penuntut Biasa berbarengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP subsidair
Pasal 338 KUHP.
lafal Juga: langkah Solidaritas Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura di PN Bangkalan Melangkah Kondusif
Kasus pembunuhan ini sempat menggemparkan
masyarakat Bangkalan dikarenakan ketika korban kali pertama ketika terungkap bagian dalam keadaan
leher tergorok dan dibakar di area bekas Loka pemotongan kayu Nan terletak di
Desa Banjar Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan.
“Kondisi korban tersebut mengguncang masyarakat
setempat dan menimbulkan kemarahan publik. Setelah berhasil diidentifikasi, jenazah
tersebut Ialah seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura atas sebutan EJ,
papar publikasi Nan dikutip DANDAPALA.
lafal Juga: Femisida bagian dalam Kerangka aturan Indonesia
bagian dalam tidak presisi Esa pertimbangannya,
majelis hakim menegaskan bahwa putusan hukuman Wafat ini Tak hanya sebagai
bentuk keadilan sebar korban dan keluarganya, tetapi juga sebagai sarana
preventif hasilkan mencegah terjadinya kejahatan serupa di Masa mendatang. Putusan
ini juga telah mempertimbangkan aspek hak asasi Orang. kelebihan terus, putusan
ini juga diharapkan meraih mengembalikan Selera terlindungi bagian dalam masyarakat Nan sempat
terguncang dikarenakan peristiwa tragis tersebut,bongkar Ketua Majelis Danang Utaryo
berbarengan ditemani Kadek Dwi Krisna Anak dan Benny Haninta Surya sebagai hakim
Personil.
“Sidang Nan telah
melangkah selama 11 kali mulai dari pembacaan surat dakwaan, pembuktian dari
penuntut Biasa, mendengarkan keterangan saksi Nan meringankan, tuntutan, pembelaan,
hingga replik-duplik. Seluruh tahapan persidangan telah dilaksanakan secara
tertib dan sesuai berbarengan aturan acara pidana. Majelis hakim juga telah
memberikan hak Nan Baju berkualitas kepada Penuntut Biasa dan Terdakwa,” Jernih
Wienda Kresnantyo selaku Humas PN Bangkalan ketika dietemui Tim Dandapala.(EES/LDR).
hasilkan Mendapatkan Warta Terbaru Dandapala Follow kanal
WhatsApp : berita Badilum MA RI