Surabaya –

Polisi Tetap mendalami sengketa antara Dwi baik Martono (40) berbarengan istri sirinya, mula Hardiyanti (30), sebelum pembunuhan di Madiun. Polisi menemukan indikasi keduanya sempat extra dari Esa kali terlibat cekcok sebelum peristiwa pembunuhan terwujud.

Direktur Reserse Kriminal Biasa (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing berucap bukti mengenai perselisihan itu terungkap dari barang bukti elektronik milik tersangka. Penyidik sekarang Tetap mengerjakan penelusuran extra berikut.

“Ya, informasi mula seperti Nan kami sampaikan di publikasi pertama bahwa peristiwa itu melonjak dikarenakan ketidakhadiran (tersangka di acara ulang tahun anak mula), tapi sebelum itu ternyata mereka telah Eksis cekcok-cekcok mula antara korban berbarengan pelaku. Nah, itu juga meraih kita temukan Eksis extra dari Esa bukti di handphone-nya pelaku,” ungkapan Roy di Mapolda Jatim, Selasa (3/11/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, dari pemeriksaan ponsel tersangka, penyidik juga menemukan indikasi Dwi telah Mempunyai niat sebelum peristiwa di hotel. Polisi juga menemukan aktivitas pencarian di internet Nan sekarang Tetap didalami berhubungan berbarengan tindak pidana tersebut.

“Ini juga Tetap kita dalami, namun di extra dari Esa bukti handphone kami telah temukan bahwa berjarak sebelum peristiwa ini Beliau telah mulai searching,” beber Roy.

ketika ditanya terkait motif cekcok tersebut apakah berhubungan berbarengan ekonomi atau korban Mau dinikahi secara Absah, polisi menyebut Tetap mengerjakan pendalaman.

“Ya, ini Tetap pendalaman juga, cuman kan sekilas ya, periksa-coknya dikarenakan Eksis keributan-keributan Mini, pelaku ini memendam Selera. Ini kan Tetap kita pendalaman ya,” tuturnya.

Polisi juga telah memeriksa Sekeliling 16 saksi dan mengerjakan prarekonstruksi di TKP.

“Nan terbaru itu bahwa kan kita tadinya kita nggak yakin ini tulang siapa, ternyata tulang itu telah kita temukan dan kita bawa laboratorium, keluaran DNA-nya Ekuivalen berbarengan keluarga korban,” pungkas Roy.

teridentifikasi, Dwi baik Martono (40), tersangka pembunuhan mula Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Madiun, diperkirakan membunuh kedua korban pada 20 September 2026. Setelah menghabisi nyawa istri sirinya dan anak korban berbarengan jejak mencekik, tersangka membawa jasad mereka ke rumahnya ciptakan dibakar, hingga dimasukkan ke mesin penggilingan.

(auh/abq)

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *