CIANJUR, KejakimpolNews.com — Satreskrim Polres Cianjur Seiring Unit Reskrim Polsek Pacet tercapai meringkus enam Personil komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian berdua kekerasan (curas) atau begal.
Keenamnya Nan ketika beraksi terus berbekal senjata , disinyalir telah beraksi lintas area di sejumlah area Jawa Barat sejak tahun 2025. Bahkan tak segan internal aksinya berbuat sadis ddengan menganiaya korban.
Penangkapan enam orang tersangka ini mutakhir sebagian, polisi maish mengejar lima orang lainnya saat ini Tetap internal pendaftaran pencarian orang (DPO). Identitas mereka telah dikantongi.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP berkualitas Panuntun. Berdasarkan keterangan mereka,, para pelaku disinyalir telah beraksi di 120 Loka peristiwa perkara (TKP) Nan tersebar di berbagai area.
Modus operandi Nan digunakan pun sangat Majemuk dan berbahaya, terbagi sebagai dua jalur Primer. Pertama, mencuri sepeda motor berdua tapak merusak key kontak. Kedua Adalah merampas kendaraan milik korban angsung di jalur berdua ancaman senjata api maupun senjata tajam.
Kapolres Cianjur, AKBP Beddy Suwendi, pengungkapan ini merupakan komitmen Polri hasilkan memberantasdkejahatan terutama Nan meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan ini Tak berhenti pada para pelaku Nan telah dikendalikan. “Kami akan terus melaksanakan pengembangan hasilkan mengejar para DPO, menyingkap network penadah, serta menelusuri seluruh rangkaian tindak pidana Nan dikerjakan Golongan ini,” pastikan Beddy internal konferensi pers Nan digelar pada Kamis, 5 November 2026.
Kasus ini permulaan sekali terungkap Selasa, 3 November 2026, Sekeliling pukul 10.00 WIB, ketika tim kepolisian tercapai menjaga dua tersangka berinisial D.F. dan A.S. di kawasan Vila Santa, Kampung Ciguntang, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Vila tersebut ternyata disewa Golongan ini bukan sekadar hasilkan Loka istirahat, melainkan berfungsi sebagai basis persembunyian sekaligus Loka penyimpanan kendaraan output kejahatan. Di Letak tersebut, polisi menemukan Esa unit sepeda motor Yamaha R15 Nan disinyalir merupakan output pencurian.
Dari output pemeriksaan permulaan, polisi kemudian melaksanakan pengembangan melebar hasilkan menelusuri jejak Personil lainnya. internal alur pengejaran tersebut, para pelaku teridentifikasi Berjuang melarikan diri dan bahkan melaksanakan perlawanan berdua mengacungkan senjata api ke arah petugas.
Kepolisian segera memungut tindakan pastikan, terukur, dan sesuai tapak kerja, hingga tercapai menjaga sejumlah tersangka lainnya. Namun, sebagian pelaku Tetap sempat melarikan diri dan saat ini sebagai sasaran pengejaran intensif.
Enam tersangka Nan telah dikendalikan masing-masing berinisial W.Z.S. (23), H.U. (32), L. (25), R. (21), A.S. (27), dan D.F. (28). Keseluruhan berprofesi sebagai wiraswasta dan berasal dari Majemuk area, meliputi Lampung Timur, Cianjur, hingga Sukabumi.
Berdasarkan pendalaman peran masing-masing, W.Z.S. dan H.U. disinyalir bertindak sebagai pelaku Primer atau eksekutor, Fana L., R., A.S., dan D.F. berperan sebagai pengemudi atau joki Nan mendukung mobilitas serta pelarian para pelaku.
internal alur penindakan tersebut, dua tersangka W.Z.S. dan R. merasakan luka tembak pada bagian kaki dan saat ini sedang menjalani perawatan.
Penyidik Tetap mendalami keterkaitan setiap tersangka berdua pihak lain, serta menegaskan jangkauan network Nan kelebihan melebar. Terungkap adanya jalur penjualan terstruktur.
Sekeliling 50 unit kendaraan disinyalir dijual kepada seseorang berinisial S. di area Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Sekeliling 40 unit lainnya kepada U. di area Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, dan selebihnya hingga ke Lampung.
Lima orang Nan Tetap diburu masing-masing berinisial J., A., S. (disinyalir eksekutor), serta S. dan U. (disinyalir penadah Primer). Polisi menganjurkan masyarakat Nan mengetahui keberadaan mereka agar segera melapor.
Petugas juga menjaga sejumlah barang data: tiga unit sepeda motor, delapan buah key astag, dua buah key T, dua buah magnet, serta Esa pucuk senjata api rakitan revolver Komplit berdua Esa butir peluru tajam.
Para tersangka dijerat Pasal 477 Bagian (1) huruf f dan g KUHP terkait pencurian berdua pemberatan, berdua ancaman pidana penjara paling pelan tujuh tahun.
Editor: Sonni Hadi