Surabaya, CNN Indonesia —
Polisi menemukan data mutakhir internal kasus pembunuhan keji Nan dikerjakan Dwi baik Martono (40), terhadap istri sirinya mula Hardiyanti (30) dan anak tirinya AGF (4). Tersangka ternyata memanfaatkan artificial intelligence (AI) atau ChatGPT ciptakan mempelajari tapak membunuh, sekaligus mengorganisir alibi Imitasi demi mengelabui penyidik.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur membeberkan, temuan dari telepon seluler tersangka menunjukkan pembunuhan ini telah disiapkan berdua matang sejak sepekan sebelum eksekusi.
Tersangka mengeksekusi kedua korban berdua tapak dicekik, dibakar, dimutilasi, hingga digiling memanfaatkan mesin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Eksis pengakuan terbaru dari tersangka, bahwa tersangka memang Esa Pekan lebih sebelumnya memang telah menyusun, telah menyusun. Tapi Beliau nunggu timing saja waktunya,” ucapan Jumhur di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu (4/11).
Dari history pencarian di ponselnya, tersangka mencari tahu secara rinci teknik mencekik korban. Tersangka juga menyeleksi mesin penggiling Nan paling pas ciptakan memuluskan langkah kejahatannya tersebut.
“Jadi didukung oleh temuan kita di handphone, bahwa Esa Pekan lebih sebelumnya itu tersangka browsing, terkait tapak menghabisi korban berdua tapak mencekik itu, tekniknya gimana, Beliau pelajari. Nan kedua, Beliau browsing alat mesin. Jadi, berbagai mesin Beliau pelajari Esa-Esa, dapatlah jumpa Nan dijadikan barang data,” ucapnya.
Tak Hanya cara pembunuhan, tersangka juga memanfaatkan layanan ChatGPT ciptakan menyimulasikan sesi interogasi berdua kepolisian. Ia menyiapkan berbagai gali respon ciptakan mencegah pemeriksaan.
“Beliau juga mempelajari kemungkinan-kemungkinan kalau Beliau meraih antisipasi kalau dimintai keterangan oleh kepolisian. Beliau belajar dari pesan dari AI, ya. Beliau pelajari itu Seluruh, skenario-skenario kalau polisi menanyakan ini, jawaban ini, menanyakan ini, jawaban ini, udah Komplit Beliau,” ujarnya.
Menurut Jumhur, segala perencanaan bersih ini dipersiapkan pelaku secara Spesifik ciptakan menghabisi korban pertama Nan merupakan istri sirinya. Motif kejahatan ini bermuara pada persoalan ekonomi. Tersangka dan korban kerap bertengkar sejak pindah dari Samarinda ke Madiun dikarenakan tekanan kebutuhan Hayati.
“Jadi motifnya itu ya memang setelah Hayati Seiring dari apa Samarinda itu ya, bahwa di Letak mutakhir ini, di Madiun ini, sering terjadi percekcokan Nan dilatarbelakangi terkait kebutuhan Hayati, ya. Ekonomi,” katanya.
Penyidik juga menguak data mutakhir terkait Letak eksekusi anak korban Nan berusia 4 tahun. lebih sebelumnya, tersangka mengaku membunuh AGF di internal mobil Suzuki Karimun.
Namun, keterangan terbaru menjamin eksekusi dikerjakan di ruang tamu Griya orang Uzur tersangka. Mayat bocah tersebut sempat disimpan di sana selama dua saat sebelum ujungnya dipindah.
“Esa lagi terkait eksekusi korban kedua, ya. Jadi Eksis perubahan, tadinya di Mobil Karimun sekarang berubah pernyataan di internal Griya, di Griya orang Uzur itu, di ruang tamu. Jadi sempat disimpan di situ dua saat, ya. terus dipindah ke Griya Nan Letak (eksekusi) itu,” ucapnya.
Mau larutkan korban gunakan cairan Kimia
Selain itu, polisi menemukan rekam jejak pembelian drum dan Unsur kimia. Jumhur menerangkan, tersangka berencana merendam jasad korban berdua larutan kimia sebagai opsi opsi Kalau tapak pembakaran dianggap turun berhasil.
Pengetahuan terkait reaksi kimia ini lagi-lagi dipelajari tersangka dari kecerdasan buatan. Bahan kimia itu bahkan telah dibeli pada 19 Oktober 2026, sehari sebelum Beliau membunuh kedua korban pada 20 Oktober 2026.
“Jadi itu drum itu ciptakan opsi selain dibakar, tadinya Minta sorry, ucapan tersangka ya mau difermentasi. Difermentasi, dikasih larutan kimia, direndam tapi Tak terlaksana. ujungnya ya dibakar,” bongkar Jumhur.
“Seluruh dipelajari (berdua AI), termasuk penggunaan Unsur kimia. Seluruh dipelajari,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari hilangnya mula Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) sejak 20 September 2026. Keduanya sempat pamit ciptakan berwisata merayakan ulang tahun AGF ke Telaga Sarangan, Magetan, Seiring Dwi baik.
Dwi baik kemudian diamankan pada Pekan, 25 Oktober 2026, setelah polisi menemukan data kokoh Nan mengarah ia mengerjakan pembunuhan kepada mula dan anaknya.
Berdasarkan penyelidikan, Dwi disinyalir membunuh mula di sebuah hotel di Madiun, Fana anaknya dihabisi lumayan berlimpah orang jam kemudian di Loka Nan berbeda.
Tersangka kemudian Berikhtiar menghapuskan jejak secara terencana berdua membakar jasad korban. Ia Lampau menghancurkan Residu pembakaran memanfaatkan mesin, membakarnya kembali, dan membuang material tersebut ke sungai.
ketika ini Dwi baik inti menjalani tahapan legalitas di Ditreskrimum Polda Jawa Timur atas dugaan pembunuhan berencana. saat ini dikarenakan perbuatannya, Beliau terancam jeratan pasal pembunuhan berencana Nan diatur internal Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP mutakhir), dimana ancaman pidananya Wafat, penjara seumur Hayati, atau penjara maksimum 20 tahun.
(frd/dal)