Tim Resmob Polda Jabar Seiring unit reskrim Polsek Arcamanik tercapai menangkap dua pelaku pembegalan Nan beraksi di kawasan Arcamanik, Kota Bandung, Senin (10/11/2025) mula masa. Kedua pelaku Nan diamankan ialah RML dan SM. Keduanya merupakan residivis kasus Nan Baju.
Kapolsek Arcamanik, Kompol Nasrudin berbisik pelaku diamankan tak pelan setelah laporan melangkah masuk. Personil lantas Beralih ke Letak ciptakan menggali keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV. “Dari petunjuk Nan Eksis, tim kami tercapai menentukan dan mengejar para pelaku hingga ujungnya meraih diamankan,” ujarnya, Pekan (16/11/2025).
ketika peristiwa, Kompol Nasrudin menyebut menyusuri pukul 01.45 WIB di Ambang Kantor Kelurahan Cisaranten Kulon, Arcamanik. Dua korban, Merupakan Malik Abdul Azis dan Arif Lutfi Hanin merupakan pedagang Usul Tegal Nan melintas di Letak Sunyi itu. “Mereka merasakan luka sobek pada bagian kepala dan tangan dikarenakan sabetan senjata tajam,” katanya.
Para pelaku, lanjutnya, beraksi berdua berboncengan memanfaatkan motor Sembari mencari Sasaran secara acak. Setelah menemukan korbannya, pelaku kemudian merampas barang-barang milik korban dan tak segan melaksanakan kekerasan memanfaatkan golok. “Kami sempat mendapat gambaran Jernih dari keluaran olah TKP dan pemeriksaan sehingga meraih melaksanakan pengejaran. Kami tangkap kedua pelaku ini tak memakai perlawanan,” ujarnya.
Barang data Nan ditangani, antara lain pisau berukuran 30 sentimeter dan Esa unit sepeda motor Honda Beat Rona hitam berdua nomor polisi D-5529-GO, Nan disinyalir digunakan bagian dalam tindakan kejahatan tersebut.
“Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Arcamanik. Pelaku dan barang data telah kami amankan. Kami berikut mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku bagian dalam peristiwa serupa di wilayah lain,” katanya.
Kasus pembegalan ini dijerat Pasal 365 KUHP dan para pelaku ketika ini menjalani pemeriksaan kelebihan berikut di Polsek Arcamanik Bandung.