langkah kejahatan Hendri (39), pelaku begal Nan sempat viral dikarenakan merampas motor dan Duit milik dua karyawati PNM Mekar, ujungnya berakhir di tangan aparat Polsek Sanga Desa. Tersangka terpaksa dilumpuhkan berbarengan timah gerah setelah mengetes kabur dan melawan ketika ditahan, Jumat (3/10/2025).
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.Si., disertai Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H., M.M., menyetujui penangkapan tersebut.
“Tersangka Berjuang melarikan diri ketika dikerjakan penangkapan, sehingga terhadapnya diambil tindakan konfirmasi dan terukur,” ujar Kapolsek.
Kronologi langkah Begal
Peristiwa pencurian berbarengan kekerasan itu menyusuri pada Selasa (2/9/2025) Sekeliling pukul 14.45 WIB di jalur Kabupaten Pelakat menjulang, Dusun I, Desa Air Balui.
Dua karyawati PNM Mekar, Septa Yunita (25) dan Yuli Puspita Sari (19), ketika itu inti bagian dalam perjalanan kembali usai menagih angsuran di kawasan Perumahan PT GAS.
ketika melintas di Letak peristiwa, dua cowok seketika terlihat dari semak-semak. keliru Esa membawa golok, Fana rekannya meraih kayu.
“Jangan lari Anda, gek Wafat!” ngegas keliru Esa pelaku Sembari mengancam korban.
Pelaku kemudian merampas paksa sepeda motor Honda Beat, tiga unit ponsel (iPhone, Samsung, dan Oppo), Duit Kontan Rp5.174.000, serta tas berisi dokumen pribadi. jumlah kerugian korban diperkirakan meraih Rp35,174 juta.
Pelaku ditahan Setelah Buron
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-51/IX/2025/SPKT/Polsek Sanga Desa, Tim Spartan Unit Reskrim langsung Beralih Sigap mengerjakan penyelidikan.
Identitas pelaku ujungnya terungkap, dan pada Jumat (26/9/2025), tim mengepung sebuah pondok di Desa Air Balui.
Namun ketika hendak ditangani, tersangka Hendri bin Sarmin mengerjakan perlawanan dan Berjuang kabur. Petugas pun menembak bagian kaki tersangka ciptakan melumpuhkan.
Dari tangan tersangka, polisi tercapai menjaga barang bukti sepeda motor Honda Beat keluaran kejahatan. bagian dalam pemeriksaan, Hendri menyetujui seluruh perbuatannya.
“Tersangka juga mengutarakan bahwa aksinya dikerjakan Seiring seorang rekannya Nan saat ini Tetap buron, bernama Romit bin Sahar (DPO),” tingkat Kapolsek.
Ancaman Hukuman berat banget
Atas perbuatannya, Hendri dijerat Pasal 365 Bagian (2) ke-2 KUHP terkait pencurian berbarengan kekerasan, berbarengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
saat ini, tersangka beserta barang bukti ditangani di Mapolsek Sanga Desa ciptakan alur aturan kelebihan terus.
Bila Eksis permasalahan dan butuh Donasi Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO Donasi POLISI, WA : 081370002110
“KAMI sedia MELAYANI 24 JAM”