INDOPOLITIKA – Kasus tawuran antarpelajar Nan menewaskan Esa remaja di jalur Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang tercapai diungkap salam Masa turun dari 24 jam.
Peristiwa tersebut terwujud pada Kamis, (4/6/2026) Sekeliling jam 7 sunyi. Kemudian pada Jumat (5/6/2026) Sekeliling jam 10 pagi, dua terduga pelaku tercapai ditangani Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang.
“turun dari 24 jam setelah peristiwa, kami menjaga dua pelajar Nan disinyalir terlibat internal tindakan pengeroyokan tersebut,” ungkapan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, tawuran tersebut mengikutsertakan dua Golongan pelajar dari keliru Esa SMP di area Cikupa dan keliru Esa SMP di area Rajeg. dikarenakan bentrokan tersebut, seorang pelajar dari Golongan Cikupa meninggal Bumi.
Dari output pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menjaga sejumlah barang data Nan disinyalir digunakan internal tindakan tawuran.
Barang data Nan ditangani berupa enam bilah senjata tajam jenis celurit dan corbek, tiga unit telepon pegang, serta busana dan tas Nan digunakan para terduga pelaku ketika peristiwa.
“Penyidik Tetap terus mengerjakan pendalaman guna membongkar peran masing-masing pihak Nan terlibat internal tawuran tersebut,” ujar Indra Waspada.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi menyambung, para terduga pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 Bagian (2) dan/atau Pasal 307 Bagian (1) KUHP anyar.
“berbarengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” ungkapan Humaedi.
Fana Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Sandro Tree Bahara mengajak para orang Uzur hasilkan menaikkan kontrol terhadap aktivitas anak-anak. Terutama pada sunyi saat dan penggunaan media sosial Nan kerap berperan sarana komunikasi maupun pemicu tindakan tawuran.
“Kami mengharapkan peran melangkah seluruh pihak internal mengerjakan kontrol dan pembinaan terhadap generasi Belia,” ujarnya.(Red)