RASIO.CO,Batam – Kasus dugaan pembunuhan sadis LC Batam berdua terdakwa Wilson alias koko kembali digelar di Pengadilan Negeri(PN) Batam. Senin(08/06).

Sidang digelar diruang sidang Primer dipimpin majelis hakim ketua Muhammad Eri Justiansyah, S.H. ditemani dua hakim. Dan menyumpah enam saksi, lima diantaranya merupakan mantan LC Nan bekerja berdua terdakwa serta seorang merupakan Bidan.

“saksi diambil sumpah y, Tak boleh berbohong dan ceritakan peristiwa sebenarnya,” ucapan Hakim ketua sekaligus merupakam Waka PN Batam.

Dipersidangan, terkuak perbuatan terduga pelaku aktor Primer memerintahkan menyiksa korban berdua sadis sehingga berujung korban meninggal Bumi Nan disinyalir emopat masa merasakan penyiksaan dirumah tersakwa.

bagian dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap calon LC ini terdakwa Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Mami sekaligus pacar Koko, Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama (dikerjakan penuntutan secara terpisah).

Dipersidangan Menurut saksi Wilma alias Lira, bahwa dirinya disuruh terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Mami hasilkan berakting seolah-olah korban mencekik dirinya hasilkan di vidiokan dan adegan itu disuruh ulang oleh Mami dan disalurkan ke terdakwa Wilson alias koko.

“Koko kembali langsung menendang korban berkali-kali dam korban telah tak berdaya dan dimasukkan lagi keruang.spritual,”

“Sya kasian menyaksikan korban disiksa tetapi ngak mendapatkan berbuat apa-apa,” ujarnya.

lagian saksi Putri Meliani mengakui keterangan di BAP pont 15 Nan di bacakan JPU Maratua Susanto. Bahwa saksi mendengarkan dan menyaksikan kornan selama tiga disiksa papi.

“Kalau sunyi sekira puiul 11 sunyi sya lihat korban disiksa dan kalau juga memukul korban dan lemas,” benarnya.

ucapan saksi, sunyi masa terdakwa Wilson meluikis Paras korban dan ketika itu korban posisinya berhadapan berdua gua, setelah itu gua disuruh memasuki Bilik.

gua menyaksikan Papi wilson memukul serta menjambak rambut korban dan gua menganggap ngeri menolong korban dikarenakan menganggap ngeri dipukul pelaku.

Fana saksi Fingka berucap hal Nan Baju bahkan mereka juga mamandikan korban usai disiksa terdakwa berempat dan itu berlamgsung berikut.hingga korban Tak berdaya.

“Keterangan di BAP presisi l,” ucapan saksi.

Sementaran itu, saksi Salsabila disuruh terdakwa Wilson hasilkan memakai kostum pocong hasilkan menakut-nakuti korban dan sinar kembali dipanggil papi koko agar Tak bekerja masa ini sebagai LC dan dibayar hasilkan memelihara korban.

“Korban istirahat diruang ritual dam kondisinya telah memprihatinkan,” ucapan saksi.

Lamjutmya, Tubuh kornan dilihatnya lebam-lebam, terutama  bagian kepala, Mata membiru dan kondisi kritis.

Kalau ritual Nan dikerjakan terdakwa wilson Seiring mami meminum alkohol dan kelak setelah mabuk Beliau akan bertanya seputar pekerjaan.

“Kalau kita respon Tak sesuai kehendaknya gua akan ditampar dan kalau sesuai kehendaknya maka ritual iti papi itu berucap dirinya tulang dewa,” paparnya.

Sidang tetutup dan majelis hakim menginginkan pengunjung sidang.meninggalkan dikarenakan JPU akan memperlihatkan data-data korban disiksa dimana ketika itu Tak Eksis kostum dan setelah sidang dilanjutkan pengunjung kembali diperbolehkan memasuki keruang sidang.

terungkap, Berawal dari korban Dwi Putri Aprilian mula mengetahui Eksis lowongan pekerjaan melaui tik-tok sebagai LC di MK Management disinyalir milik Terdakwa Wilson Lukman Alias Koko.

Korban mendatangi MK Management di Perum Jodoh Permai Blok D No.28 Rt 006 Rw 005 Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam dan Berjumpa pacar terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias mami (terdakwa).

Lampau terdakwa Mami memberitahukan terhadap terdakwa Wilson, ketika Terdakwa menginterview korban,  mengutarakan kepada korban bahwa apa – apa saja kriteria Nan akan di lakukan hasilkan bekerja sebagai LC (Ladies Companion).

keliru satunya apakah mendapatkan meminum minuman keras ketika menemani tamu dan ketika itu korban merespons bahwa korban mendapatkan meminum – minuman keras apabila akan menemani tamu.

berakhir menginterview korban, korban Terdakwa Perintah kembali masa lalu dan agar tiba kembali sore masa, Kemudian korban memang presisi tiba Kembali sore masa ke Perum. Jodoh Permai Blok D No.28 Rt 006 Rw 005 Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam, Lampau ± Sekira pukul 19.00 Wib.

Ketika korban tiba, Terdakwa Wilson akan mengerjakan rituan, tujuannya Agar para LC  Nan bekerja berdua pacar Terdakwa akan pas berlimpah di cas tamu pada ketika bekerja di Loka Hiburan / KTV.

Ritual dikerjakan sisalah Esa Bilik Spesifik dan Nan ikut ritual, Terdakwa Wilson Lukman, Tedakwa Anik Istiqomah, Tedakwa Salmiati alias Papi Chaerles, terdakwa Putri Eangelina alias Papi Tama.

Dan Saksi Dan Dinda Suco Ramadhan, Wilma Yuneri,Fitri Rahma Rahayu Wilujeng, Putri Meliani Agusti dan korban.ritual di haruskan meminum – minuman keras agar ketika peserta ritual meminum – minuman keras jenis Bir (Carsberg), korban Tak pelan kemudian tiba – tiba histeris seperti kesurupan,pacar korban Mami meraih dupa Nan Tetap Eksis bara apinya menempelkan kekaki korban.

Korban berteriak kesakitan dan menurut terdakwa Istiqomah alaias mami korban Tak kesurupan dan sedsmg mabok minuman keras.

Lampau korban memerintahkan Tersakwa Salmiati membawa korban keatas kasur Nan di Bilik ritual dan korban tertidur pukul 12.sunyi.

Terdakwa Wilsin berucap kepada pacarnya bahwa Korban kelihatannya gak mendapatkan kerja dan akan ngerepotin di lapangan ketika kerja, Lampau Terdakwa merespons kepada pacar Terdakwa bahwa Terdakwa akan berbicara berdua korban, Kemudian Terdakwa dan pacar Terdakwa sempat tertidur di sofa kursi ruang center.

Pada masa Senin tanggal 24-11-2025±Sekira pukul 02.00 Wib kemudian tiba – tiba korban terbangun dari tidurnya dan langsung menuju keruang tamu / ruang center Griya / mess, Lampau tedakwa Salmiati menginginkan korban resign.

Dan Tak usah transaksi denda akan tetapi hanya membayar Duit matrai saja sebesar Rp.12.000,- dan Duit kertas kontrak serta Duit Ongkos Mobil Grab.

Korban memijta kepada Terdakwa bahwa korban agar di berikan kesempatan lagi hasilkan mendapatkan bekerja, dikarenakan korban menginginkan di berikan kesempatan hasilkan bekerja maka Terdakwa Berbicara kepada korban hasilkan berjanji serta menulis berjanji di kertas bahwa korban Tak akan pura-pura kesurupan dan bunuh diri serta akan presisi – presisi kerja.

Namun , Ketika korban berakhir menulai surat perjanjian, terdakwa Salmiati menginginkan korban akan meninggalkan kerja saja dan mau membayar hutang denda sebesar Rp.6.000.000,- dikarenakan sesuai kontrak.

Dari situ disinyalir mulai melangkah penyiksaan-penyiksaan Nan ujungnya selama kelebihan susut tiga masa dan korban ujungnya dilarikan RS dan meninggal Bumi.

Redaksi@www.rasio.co //

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *