Bondowoso (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bondowoso tercapai membongkar kasus perampokan bersenjata Nan terwujud di Desa Jirekmas, Kecamatan Cermee. Seorang Pria berinisial S (51), Penduduk setempat, ditahan setelah disinyalir sebagai pelaku perampokan disertai kekerasan terhadap seorang Penduduk.

Pelaku dibekuk aparat kepolisian setelah dijalankan penyelidikan intensif pascakejadian Nan sempat Membikin Penduduk Sekeliling resah. Polisi bahkan terpaksa melaksanakan tindakan konfirmasi terukur lantaran pelaku melaksanakan perlawanan ketika hendak dikendalikan.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo berucap, tindakan perampokan itu terwujud ketika pelaku memasuki ke Griya korban berbarengan tapak mendobrak gerbang Griya.

“Pelaku memasuki seorang diri ke bagian dalam Griya korban berbarengan membawa clurit Akbar jenis bulu ayam,” ucapan Aryo, Jumat (5/6/2026).

Setelah tercapai memasuki, pelaku langsung menyekap korban berbarengan membungkam bibir dan mengikat tangan korban. Tak berhenti di situ, pelaku juga memukul kepala korban memakai gagang celurit hasilkan melumpuhkan korban.

bagian dalam kondisi ketakutan, korban tak Bisa melaksanakan perlawanan. Pelaku kemudian meraih sejumlah perhiasan milik korban Nan berada di bagian dalam Griya sebelum melarikan diri.

Kasus tersebut langsung sebagai perhatian jajaran Polres Bondowoso. Tim Opsnal Satreskrim Beralih Sigap melaksanakan penyelidikan hingga ujungnya tercapai menentukan keberadaan tersangka.

ketika hendak ditahan di Letak persembunyiannya, tersangka diungkap Berjuang melawan petugas sehingga polisi meraih tindakan konfirmasi terukur.

“dikarenakan melaksanakan perlawanan ketika akan ditahan, kami terpaksa melaksanakan tindakan konfirmasi terukur,” konfirmasi Aryo.

Selain melindungi tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa clurit Akbar jenis bulu ayam Nan disinyalir digunakan ketika beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP terkait pencurian berbarengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

ketika ini, tersangka telah dikendalikan di Mapolres Bondowoso hasilkan menjalani tahapan aturan kelebihan terus. (awi/but)

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *