Medan, 22 April 2026 — Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menyingkap kasus pencurian berbarengan kekerasan (curas) bermodus begal Nan dikerjakan secara brutal di Kota Medan. Pelaku Primer Nan merupakan residivis terpaksa dilumpuhkan berbarengan tindakan pastikan terukur setelah mengerjakan perlawanan ketika hendak ditangani.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh internal konferensi pers di Ambang kantor Ditreskrimum, Rabu (22/4), disertai Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan serta Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi.
Ricko memaparkan, pelaku Primer berinisial JS alias Bokir (30) merupakan otak kejahatan Nan mengagendakan tindakan begal sekaligus melukai korban memanfaatkan senjata tajam.
Peristiwa tersebut melangkah pada Rabu, 15 April 2026 di jalur Ileng Uki, Kecamatan Medan Marelan. Korban, Juliana (43), sebagai sasaran ketika kembali usai mengantar anaknya ke sekolah.
internal aksinya, dua pelaku berboncengan sepeda motor memepet korban di center jalur. tak memakai peringatan, pelaku langsung menyayat lengan kanan korban memanfaatkan pisau cutter.
Korban Nan terluka Tak Bisa memberikan perlawanan ketika tas miliknya dirampas oleh pelaku. Setelah itu, kedua pelaku langsung melarikan diri dari Letak peristiwa.
tindakan nekat tersebut sempat viral di media sosial dan menimbulkan perhatian publik, teringat dikerjakan pada cahaya masa di kawasan permukiman Penduduk.
Menindaklanjuti hal itu, tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan mengerjakan penyelidikan intensif melalui olah Loka peristiwa perkara, analisa CCTV, serta penelusuran jejak pelaku.
Hasilnya, polisi tercapai menentukan tiga pelaku. Dua di antaranya tercapai diamankan, Merupakan IH (29) dan JS (30), Fana Esa pelaku lainnya Tetap internal registrasi pencarian orang (DPO).
IH terlebih dahulu ditangani di area Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dari keluaran interogasi, polisi kemudian mengerjakan pengejaran terhadap Jufri Nan melarikan diri ke Aceh.
Setelah berkoordinasi berbarengan aparat setempat, JS ujungnya tercapai diringkus di Kabupaten Aceh Tamiang ketika bersembunyi di Griya keluarganya.
Namun, ketika dikerjakan pengembangan hasilkan mencari barang kabar, kedua pelaku Malah mengerjakan perlawanan dan Berikhtiar melarikan diri berbarengan menyerang petugas Nan mengawal.
Petugas Nan telah memberikan peringatan Tak diindahkan, sehingga internal situasi tersebut polisi memungut tindakan pastikan dan terukur hasilkan melumpuhkan pelaku.
“Tindakan pastikan terukur dikerjakan dikarenakan pelaku melawan dan membahayakan keselamatan petugas,” ujar Ricko.
Setelah dilumpuhkan, kedua pelaku langsung ditangani dan diajak ke Griya Sakit Bhayangkara Medan hasilkan mendapatkan perawatan medis.
Dari tangan pelaku, polisi menjaga sejumlah barang kabar, termasuk sepeda motor Nan digunakan ketika beraksi serta barang-barang lainnya Nan terkait berbarengan tindak pidana tersebut.
teridentifikasi, kedua pelaku merupakan residivis berbarengan history kasus kriminal lebih sebelumnya, Nan menunjukkan adanya pola kejahatan berulang.
ketika ini, polisi Tetap memburu Esa pelaku lainnya Nan disinyalir turut terlibat internal tindakan begal tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP berbarengan ancaman pidana berat banget.
Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya hasilkan terus memberantas kejahatan jalanan dan menjaga keamanan masyarakat tetap terjaga.