PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– tindakan keji Nan merenggut nyawa seorang remaja di Kabupaten Pelalawan pada akhirnya tercapai diungkap jajaran Polres Pelalawan. Hanya dikarenakan Mau mendapatkan ongkos kembali kampung, dua pelaku tega menghabisi nyawa pemuda Nan Malah berniat mendukung mereka di jalur.

Kasus pencurian berdua kekerasan Nan berujung maut tersebut diuraikan bagian dalam konferensi pers Nan dipimpin Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., disertai Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Thomas Bernandes di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Kamis (11/6/2026).

Korban bagian dalam peristiwa tragis itu Ialah Julfan Loyal Hulu (19) Nan meninggal Bumi dikarenakan luka robek di bagian belakang kepala dan sejumlah luka memar. Fana adiknya, Jelvin Hulu (14), tercapai selamat meski merasakan luka enteng di bagian leher.

Peristiwa mengerikan itu terwujud pada Jumat (29/5/2026) Sekeliling pukul 16.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit RT 011 RW 005 Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Kapolres memaparkan, para pelaku memakai modus berpura-pura menginginkan Donasi kepada korban ciptakan tertarik sepeda motor Nan dikatakan-ujar sedang mogok.

tak memakai Meletakkan curiga, korban Seiring adiknya Berikhtiar mendukung. Namun ketika situasi Sunyi dan korban lengah, dua pelaku Primer langsung melancarkan aksinya.

Pelaku berinisial BG alias O (34) dan AS alias A (36) memukul korban memakai kayu bulat hingga tak berdaya. Setelah korban pingsan, keduanya mengikat tubuh korban memakai lakban hitam sebelum membawa kabur sepeda motor Honda Revo milik korban.

“Dari output penyidikan, motif pelaku melaksanakan tindakan ini dikarenakan Tak Mempunyai Duit ciptakan ongkos kembali kampung,” bongkar Kapolres.

Tak butuh Masa pelan distribusi Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan ciptakan menentukan para pelaku. Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, tim melaksanakan pengejaran lintas provinsi hingga ke Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Pada Pekan (7/6/2026) Sekeliling pukul 18.30 WIB, dua pelaku Primer tercapai diringkus di Kampung Kalapacagak, Desa Teluklada, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, berdua Donasi personel Polda Banten dan Polres Pandeglang.

Dari pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap K alias K (30) di Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, pada Selasa (9/6/2026) pukul 22.15 WIB. Tak pelan berselang, polisi juga melindungi S alias B (36) di Dusun Air Bilu, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir Sekeliling pukul 23.00 WIB.

Pelaku S teridentifikasi sebagai pembeli sepeda motor output kejahatan seharga Rp3 juta. bagian dalam pengungkapan kasus ini, polisi tercapai menyita sejumlah barang bukti Krusial, di antaranya:

Esa unit sepeda motor Honda Revo merah-hitam milik korban. Sebilah kayu bulat Nan digunakan ciptakan memukul korban. Gumpalan lakban hitam Nan digunakan ciptakan mengikat korban.

Motor milik korban tercapai terungkap dan dikendalikan dari tangan pelaku penadah di Kabupaten Indragiri Hilir.

Atas perbuatannya, BG dan AS dijerat berdua Pasal 479 Bagian (3) KUHP mengenai pencurian berdua kekerasan Nan berpengaruh Mortalitas, berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Fana dua pelaku lainnya, Merupakan K dan S, dijerat Pasal 591 KUHP terkait penadahan dan pembelian barang output kejahatan berdua ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menegaskan pihaknya Tak akan memberikan ruang distribusi pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian berdua kekerasan Nan meresahkan masyarakat.

“Kasus ini sangat sadis dikarenakan pelakunya tega menghabisi nyawa remaja Nan berniat menolong. Kami Tak beri ruang distribusi pelaku curas di Pelalawan. Tim Opsnal mengejar Tiba Banten dan Inhil, seluruh pelaku beserta barang bukti tercapai dikendalikan,” konfirmasi Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya para orang Uzur, ciptakan memperingatkan anak-anak agar tetap waspada ketika berada di Letak Sunyi dan ketika berhubungan berdua orang Nan Tak dikenal.

“Polres Pelalawan berkomitmen menuntaskan alur aturan seterang-terangnya dan memberikan Selera terjamin kepada masyarakat. berdua semangat melindungi Tuah memelihara Marwah, kami pastikan keadilan ciptakan almarhum Julfan,” pungkasnya.

Pengungkapan kasus ini sebagai bukti keseriusan Polres Pelalawan bagian dalam memberantas kejahatan serta memberikan kepastian aturan distribusi keluarga korban Nan kehilangan Personil keluarganya dikarenakan tindakan kriminal Nan begitu keji dan Tak berperikemanusiaan.**



By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *