DUMAI,iNewsPekanbaru.id – Tim Satreskrim Polres Dumai  membekuk Rahmat Juliyanto (28), pelaku pencurian berdua kekerasan (curas) Nan tega menyayat leher korbannya di Gang Anggrek, Kelurahan Dumai Kota, pada Pekan (15/2/2026) Lampau. Pelaku Primer ditahan di sebuah Griya kontrakan di lorong Nusa Payung, Dumai Selatan, setelah buron selama Nyaris empat purnama.

“Selain menangkap eksekutor Primer, kita juga melindungi seorang wanita berinisial NAA alias Nia di Kelurahan Bagan Akbar Timur, Kecamatan Bukit Kapur. Nia ditentukan sebagai tersangka penadah setelah terbukti menguasai dan mendapatkan barang bukti berupa telepon raih milik korban keluaran kejahatan tersebut,”ungkapan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata Sabtu (6/6/2026).

lafal Juga

Polres Dumai Gelar Razia Premanisme, Temukan Pengedar Ganja Usul Medan dan Papua

langkah sadis ini menimpa korban bernama Merianti (32) pada pertengahan Februari Lampau Sekeliling pukul 03.20 WIB. Pelaku Nan menyelinap memasuki ke bagian dalam Griya tepergok oleh korban, Lampau nekat menyayat leher Merianti sebelum kabur membawa Esa unit handphone OPPO A5 dan Duit Kontan Rp200 ribu, Nan berpengaruh korban harus dilarikan ke Griya sakit dikarenakan luka serius.

Penangkapan para tersangka bermula dari keluaran penyelidikan melebar Nan dipimpin Katim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Dumai, Aiptu Catursyah. Petugas awalnya melacak keberadaan handphone milik korban Nan ternyata berada di tangan Nia pada Jumat (5/6/2026) mula saat.

Dari nyanyian Nia inilah petunjuk mengarah kepada Rahmat Juliyanto sebagai otak pelaku penganiayaan dan pencurian. tak memakai buang Masa, polisi langsung mengepung kontrakan Rahmat dan menggelandangnya ke markas kepolisian.

Beraksi di 9 Lokasi, Penjambret Spesialis Pengendara Bergelang Emas Digulung Polres Dumai

lafal Juga

Beraksi di 9 Letak, Penjambret Spesialis Pengendara Bergelang Emas Digulung Polres Dumai

Kasat Reskrim Polres Dumai menegaskan.ketika ini, Rahmat dan Nia telah Formal ditahan di Polres Dumai ciptakan merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Biasa (JPU). 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *