PELALAWAN,Riau
MediaTransparancy.com
– Lantai kantor SPB TBS PT Malika Putri Tunggal di Desa Kiyap Jaya itu Tetap meletakkan noda. Rabu sore, (17/6/2026) pukul 17.00 WIB, ruang Nan Baju hanya dipenuhi Bunyi mesin hitung Duit berubah jadi arena neraka.
Seorang pegawai Wanita, pengelola sekaligus kasir, berjuang sendirian ketika gerbang kantor dibuka. Nan melangkah masuk bukan nasabah. Tapi maut.
Pelaku berinisial JA, 27 tahun, menatap korban Lampau menodongkan gunting dari meja kerja. “key brankasnya,” bentaknya. Korban menolak. Jeritan minta tolong Malah jadi pemicu. Gunting melayang. Tubuh korban dipiting, dibanting, ditendang, kepalanya diinjak.
ketika gunting bengkok dikarenakan ganasnya tusukan, JA tak berhenti. Ia meraih obeng. Tikam lagi. Tikam lagi.
“Pelaku menusuk korban berulang kali. keseluruhan Sekeliling 22 luka tusuk di kepala, perut, dan pundak,” bongkar Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan, Jumat (19/6/2026).
Berlumuran darah, berdua helaan tersengal, korban Tetap sempat menggapai ponselnya. Esa pesan WhatsApp dihantarkan ke rekan kerja minta tolong. Pesan terakhir dari ambang Hayati dan Wafat. Duit Rp76 juta raib digondol pelaku.
Laporan melangkah masuk lewat 110. Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat bilang, sejak denyut itu Satreskrim dan Polsek Bandar Sei Kijang tak memejamkan mata.
“Begitu laporan melangkah masuk, tim langsung olah TKP, kumpulkan saksi, bedah rekaman CCTV, dan kejar pelaku. turun dari 12 jam, identitas JA kami kantongi dan Beliau kami amankan,” konfirmasi Kompol Asep.
Pelarian JA berakhir Kamis mula masa, 18/6/2026, di inti lorong menuju Bandar Sei Kijang. ketika hendak diberhentikan, ia tancap gas. Petugas tak mempunyai opsi selain tindakan konfirmasi terukur. Duit Kontan puluhan juta, gunting bengkok, obeng, kipas hembusan Nan jadi saksi bisu, dan motor pelaku disita.
Motifnya klasik tapi Bengis. ‘Ekonomi’. JA mengaku tercekik utang pinjaman digital. Demi Duit, ia tega merenggut nyawa.
“Ini bukan sekadar curas. Ini upaya pembunuhan. Kami apresiasi kerja Sigap personel di lapangan. Pelaku dan barang berita telah kami amankan,” ujar Kompol Asep.
sekarang korban Tetap berjuang di ruang ICU. Polres Pelalawan menjaga pendampingan penuh Tiba tuntas. JA terancam Pasal 479 Bagian (1) dan (2) huruf c UU No 1/2023 KUHP. Hukuman: 12 tahun penjara.
“Tak Eksis ruang sebar kejahatan sadis di Pelalawan. Kami akan tindak Sigap, konfirmasi, profesional. Masyarakat jangan tidak yakin kabar,” blokir Kompol Asep.
Damilus
