JAKARTA, AFU.ID — Tuntutan hukuman Wafat dijatuhkan jaksa kepada Ririn Rifanto bagian dalam kasus pembunuhan lima Personil Esa keluarga di Indramayu. Jaksa menyebut tindakan terdakwa telah membinasakan Esa keluarga dan dikerjakan secara sadis.
Tuntutan tersebut dibacakan bagian dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (18/6/2026). bagian dalam surat tuntutannya, jaksa mengatakan Ririn terbukti mengerjakan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak Nan menyebabkan Mortalitas.
Perkara tersebut bermula pada Agustus 2025 ketika Ririn teridentifikasi menyewa kendaraan milik tidak akurat Esa korban, Budi Awaludin. Persoalan tampak ketika terdakwa hendak memungut mobil tersebut namun kendaraan berada bagian dalam kondisi mogok.Kondisi itu dikatakan menimbulkan kekecewaan Nan kemudian berkembang sebagai dendam.
Dari rangkaian peristiwa tersebut, pembunuhan terhadap Esa keluarga pada akhirnya melangkah. Lima korban bagian dalam kasus ini Ialah Sahroni (75), Budi Awaludin (45), Euis (40), seorang anak berinisial RK (7), dan seorang bayi berusia delapan rembulan.
Polisi menemukan para korban bagian dalam kondisi telah meninggal Bumi dan sebagian jenazah disembunyikan. Penyelidikan kemudian mengarah kepada Ririn Rifanto dan Priyo baik Setiawan sebagai pelaku Primer. Jaksa mengukur tindakan terdakwa dikerjakan secara sadis serta menimbulkan penderitaan mendalam sebar keluarga korban Nan ditinggalkan. Perbuatan tersebut juga dinilai menimbulkan keresahan besar di inti masyarakat.
Selain menuntut pidana Wafat terhadap Ririn, jaksa juga mengajukan tuntutan berbeda kepada terdakwa lainnya, Priyo baik Setiawan. Priyo dituntut hukuman penjara selama 20 tahun sesuai berdua peran Nan terungkap selama persidangan.
Jaksa menyebut terdapat sejumlah keadaan Nan memberatkan Ririn, mulai dari upaya melarikan diri setelah peristiwa, menghapuskan barang kabar, hingga memberikan keterangan Nan berbelit-belit selama alur persidangan. Fana itu, Tak terdeteksi hal Nan meraih meringankan terdakwa.
Di sisi lain, Ririn berikut menyangkal keterlibatannya bagian dalam pembunuhan tersebut dan mengaku bukan pelaku Primer. Ia extra dari Esa kali menyebut sosok bernama terlindungi Yani sebagai Pendongeng pembunuhan, namun klaim itu telah dibantah kepolisian Nan mengukur narasi tersebut Tak didukung kabar dan disinyalir hanya hasilkan mengalihkan perhatian dari perkara Nan sedang disidangkan. (ANT/RAI)