Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Polsek Senapelan tercapai membongkar kasus dugaan penggelapan sepeda motor Nan dijalankan seorang Pria terhadap rekan sekampungnya seorang diri.
Pelaku berinisial MZ (34) ditahan di Duri, Kabupaten Bengkalis, setelah sempat melarikan diri usai membawa kabur motor milik korban.
Kapolsek Senapelan, Kompol Dwi Krismiyati melalui Kanit Reskrim AKP Dodi Vivino memaparkan, kasus tersebut melangkah pada Selasa (23/6/2026) kemaren, Sekeliling pukul 18.30 WIB ketika itu pelaku mendatangi Griya korban.
Pelaku kemudian menginginkan diantar menuju Loka kerja anaknya di lorong Riau. Namun di inti perjalanan, pelaku Malah menginginkan agar Nan mengantarnya Ialah adik korban dikarenakan mengalami sungkan kepada korban.
Setibanya di lorong Jenderal Sudirman, Kelurahan Kampung bagian dalam, Kecamatan Senapelan, pelaku dan adik korban sempat singgah di sebuah kedai teh telur. Di Letak itu pelaku kembali beralasan hendak memungut Duit di Loka anaknya bekerja dan meminjam sepeda motor milik korban.
tak memakai Selera curiga lantaran pelaku rekan sekampung, adik korban menyerahkan sandi sepeda motor tersebut. Namun setelah ditunggu hingga Sekeliling pukul 22.00 WIB, pelaku tak kunjung kembali.
mengalami khawatir, adik korban menghubungi pemilik motor. Korban kemudian tiba ke Letak dan Berikhtiar mencari keberadaan pelaku, namun hasilnya nihil. Keesokan harinya korban memberitakan peristiwa tersebut ke Polsek Senapelan.
Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Polsek Senapelan mengerjakan penyelidikan. Pada Selasa (30/6/2026) Sekeliling pukul 05.50 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di area Duri, Kabupaten Bengkalis.
Pelaku pada akhirnya tercapai dikendalikan tak memakai perlawanan. ketika diinterogasi, ia menyetujui telah menggelapkan sepeda motor milik korban.
Selain itu pelaku juga Meng Saya pernah menggelapkan mobil rekan sekampungnya Nan ketika ini Tetap bagian dalam penyelidikan.
Dari tangan pelaku, polisi turut menjaga barang data berupa Esa unit komponen rangka sepeda motor dan Esa lembar kwitansi penjualan rangka sepeda motor.
“Sepeda motor korban dicincang oleh pelaku dan dijual secara terpisah. Fana uangnya ia gunakan hasilkan kebutuhan sehari-masa,” ucapan AKP Dodi Vivino, Kamis (02/07/2026).
ketika ini pelaku telah dikendalikan di Polsek Senapelan dan diproses legalitas. Ia dijerat berbarengan Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.(sony)