kabar PRIANGAN digital (KAPOL) – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengemukakan bahwa penyidik Polda Jawa Barat telah menambah Bangunan aturan terhadap tersangka TH bagian dalam perkara dugaan penyanderaan, penganiayaan, dan tindak pidana kekerasan seksual.

Menurut Hendra, penambahan pasal tersebut ditentukan bagian dalam gelar perkara Nan dilaksanakan pada Jumat, 3 Juli 2026. Gelar perkara itu turut dihadiri unsur monitoring internal, Merupakan Itwasda, Propam, Wassidik, serta Bidang aturan (Bidkum) Polda Jabar guna menjaga alur penyidikan Melangkah profesional dan sesuai ketentuan aturan.

“Penyidik telah menerapkan Pasal 451 KUHP terkait penyanderaan berbarengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Selain itu juga dilaksanakan Pasal 469 Bagian (1) KUHP Nan menitikberatkan pada unsur perencanaan bagian dalam tindak pidana penyanderaan,” ujar Hendra.

Ia menambahkan, penyidik juga telah menerapkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penerapan pasal tersebut didasarkan pada keterangan saksi Pakar, keterangan korban, serta keluaran visum Nan telah dikantongi penyidik.

berbarengan penambahan tersebut, tersangka TH saat ini dijerat tiga pasal berlapis. Hendra menerangkan, penyidik akan memperjuangkan seluruh Bangunan aturan Nan telah disusun agar meraih dipertimbangkan oleh jaksa penuntut Biasa hingga alur persidangan.

Ia juga menuturkan bahwa tersangka merupakan residivis Nan sebelum itu pernah menjalani hukuman pidana selama Esa tahun delapan rembulan. kondisi sebagai pelaku pengulangan tindak pidana itu meraih sebagai keliru Esa Unsur pemberat bagian dalam alur penuntutan.

Hendra menerangkan, secara simulasi ancaman pidana dari pasal-pasal Nan dikenakan meraih meraih jumlah 36 tahun apabila diakumulasikan. Namun, besaran hukuman Nan dijatuhkan nantinya tetap sebagai kewenangan majelis hakim berdasarkan data persidangan.

kelebihan terus, ia menyebut penyidik mengevaluasi perbuatan tersangka tergolong sangat sadis dikarenakan penyanderaan dan penganiayaan disinyalir dikerjakan bagian dalam Masa Nan lumayan lamban serta disertai unsur perencanaan.

ketika ini penyidikan Tetap terus terjadi. Polda Jabar Tak menghentikan kemungkinan akan menambahkan pasal lain apabila terdeteksi alat data anyar Nan memenuhi unsur pidana.

“sampai saat ini, sebanyak 31 saksi telah ditelusuri dan jumlah tersebut Tetap meraih bertambah sesuai kebutuhan penyidikan guna menguatkan pembuktian perkara.” tukasnya. (AM)



By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *