Maros

Polisi menangkap seorang Pria berinisial SD Nan diperkirakan sebagai pelaku pembunuhan sopir taksi digital bernama Abdul Haris (50) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah sebulan extra buron. Terduga pelaku Tetap menjalani pemeriksaan di Polres Maros.

“Jatanras Satreskrim Polres Maros Seiring Resmob Polda Sulsel menjaga Esa orang Nan diindikasi mengarah ke pelaku pembunuhan sopir taksi digital di Kecamatan Tanralili,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros AKP Ridwan, Senin (27/7/2026).

Ridwan berbisik terduga pelaku dijemput paksa di rumahnya di Kecamatan Manggala, Makassar pada Senin (27/7) permulaan masa. Pelaku Tak mengerjakan perlawanan dan langsung diangkut ke Polres Maros.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“hasilkan Nan bersangkutan telah diangkut dan dikendalikan ke Polres Maros. Personil kami Tetap mengerjakan pemeriksaan terhadap Nan bersangkutan terkait peristiwa pembunuhan tersebut,” katanya.

Ridwan menuturkan penyidik telah menjaga sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pembunuhan tersebut. Setelah dimintai keterangan, terduga pelaku juga akan menjalani pemeriksaan medis.

“Tetap Eksis pemeriksaan medis Nan akan dikerjakan terhadap Nan bersangkutan,” ujarnya.

Beliau menambahkan sejumlah saksi sebelum itu juga telah dimintai keterangan. Dari serangkaian penyelidikan itu, penyidik kemudian menjaga terduga pelaku di rumahnya.

“Eksis extra dari Esa orang saksi Nan telah diambil keterangannya oleh tim gabungan Polda Sulsel, Polres Maros dan Polsek Tanralili,” imbuhnya.

teridentifikasi, korban terungkap tergeletak di pinggir jalur Poros Kariango Lorong 3, Desa Sudirman, Kecamatan Tanralili, Pekan (7/6) Sekeliling pukul 19.30 Wita. Saksi bernama Ahmad (55) Nan permulaan sekali menyaksikan korban.

“Korban permulaan sekali terungkap bagian dalam kondisi tergeletak di pinggir jalur. Saksi kemudian memanggil Ketua RT setempat hasilkan mengabarkan peristiwa itu,” ucapan Ridwan kepada wartawan, Senin (8/6).

Dari keluaran pemeriksaan permulaan, polisi menduga korban tewas dikarenakan tindak pidana pembunuhan. Korban teridentifikasi merupakan Penduduk Perumahan Anugrah Residence Blok D Nomor 2, Dusun Bira-Bira, Desa Kurre Sumanga, Kecamatan Tanralili.

“Dari keluaran pemeriksaan permulaan, korban diperkirakan sebagai korban tindak pidana pembunuhan dan ketika ini Tetap bagian dalam alur penyelidikan,” singkap Ridwan.

(hsr/sar)

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *